Tindak Tegas Penebang Pohon Peneduh Tak Berijin
JAY-Riyanto Jayeng
Kamis, 25/11/2010, 13:19:00 WIB

Ilustrasi penebangan pohon peneduh. Inzet: Walikota Tegal, Ikmal Jaya (kiri) dan Rofii Ali (kanan)

PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak memerintahkan kepada personil Gugus Tugas Sabuk Hijau, dan Kantor Lingkungan Hidup untuk mengawasi dan melindungi setiap pohon peneduh yang berfungsi sebagai paru-paru kota, dari kerusakan yang diakibatkan oleh tangan-tangan jahil. Bahkan jika diketahui ada penebangan pohon tanpa berijin alias liar, harus segera ditindak tegas.

“Saat ini pemerintah Kota Tegal sedang gencar menggalakkan program penghijauan, guna menciptakan paru-paru kota untuk menetralisir kondisi polusi udara yang makin meningkat. Jika ada perorangan, lembaga atau badan yang mencoba menebang pohon-pohon peneduh sepanjang jalan, maupun yang berfungsi sebagai paru-paru di kawasan hutan kota, maka kami perintahkan untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ikmal, Kamis 25 November 2010.

Salah seorang anggota Gugus Tugas Sabuk Hijau Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Leksana mengatakan, tindakan tegas yang diterapkan pemerintah Kota Tegal sangat memiliki kekuatan mendasar. Menurutnya, dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah dijelaskan, bagi perusak lingkungan akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang jumlah mencapai milyaran rupiah.

“Tahun lalu pernah tertangkap seorang pelaku perusakan pohon-pohon peneduh dan setelah diproses lalu dijebloskan ke penjara selama 3 bulan, serta disuruh mengganti pohon yang dirusak sebanyak 100 pohon,” katanya.

Sementara, anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali, saat dimintai pendapatnya mengenai hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya sangat setuju dengan tindakan tegas yang akan dilakukan oleh Pemkot Tegal terhadap perusak lingkungan apapun bentuknya. Akan tetapi sebaiknya Pemkot Tegal lebih dahulu membuat kejelasan status kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sampai kini status kawasan RTH belum ada kejelasan. Sebenarnya yang dimaksud dengan melindungi pohon peneduh sesuai UU No 32 Tahun 2009 adalah pohon-pohon yang berada di kawasan RTH. Untuk itu supaya tidak ada salah pengertian harus ada keterangan papan nama kawasan RTH atau Hutan Kota,” jelas Rofii.

Sedangkan untuk keberadaan pohon-pohon peneduh sepanjang jalan sebaiknya diterbitkan SK Walikota guna lebih spesifik melindungi dari perusakan. Perlu dijabarkan dengan jelas mengenai definisi pohon peneduh sepanjang jalan dan penjelasan jenis pohon serta jalan yang dimaksudkan.

“Kalau untuk pohon peneduh sepanjang jalan sebaiknya Walikota terbitkan SK agar dasar hukumnya jelas. Termasuk di dalam SK itu dijelaskan secara singkat tentang yang dimaksud pohon peneduh sepanjang jalan,” tandas Rofii.