![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Seorang agen BRILink di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dengan modus bukti transfer palsu.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp12 juta.
Korban, Nanang Suryana (32), warga Desa Karangmaja, melaporkan kejadian yang terjadi pada Senin (2/6/2025) lalu, ini ke Polsek Banjarharjo.
Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial M (warga Gegesik Kidul, Cirebon) di rumah istrinya di Indramayu, Jawa Barat, tanpa perlawanan.
Kapolsek Banjarharjo AKP Ahmad Su’udi, Senin 11 Agustus 2025, menjelaskan, pelaku awalnya meminta tarik tunai dan memilih opsi transfer.
Ia kemudian menunjukkan bukti transfer yang ternyata palsu. Penjaga toko baru menyadari penipuan setelah pelaku pergi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bukti transfer palsu dan motor Honda Scoopy.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.