![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan melaksanakan pemberian amnesti kepada seorang narapidana berinisial AS pada Sabtu (2/8/2025).
AS merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan melalui Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang menyasar 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, mengatakan proses pemberian amnesti dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
Petugas memastikan seluruh data dan identitas narapidana sesuai, menjelaskan makna amnesti, serta melaksanakan pembebasan tanpa pungutan liar dan gratifikasi.
“Amnesti ini dilaksanakan secara sederhana namun tetap khidmat. Harapannya, narapidana bisa benar-benar memaknainya sebagai kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Nanang.
Ia juga menambahkan, seluruh akibat hukum terhadap narapidana dihapuskan sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Dokumen Keppres Amnesti juga telah diunggah ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Proses pembebasan dilakukan pada Sabtu siang agar penerima amnesti dapat segera kembali ke masyarakat dengan status hukum yang bersih.