Bupati Brebes Larang Sekolah Jual Seragam, Dindikpora: Kalau Sekolah Menyediakan, Silakan
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 29/07/2025, 13:51:49 WIB
Foto : Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam melalui sekolah. Ia menyebut seragam adalah tanggung jawab pribadi orang tua siswa, bukan kewajiban dari pihak sekolah.

“Seragam itu tanggungan personal siswa. Tidak boleh menjadi kewajiban dari sekolah,” tegas Paramitha, Senin (28/7/2025).

Paramitha juga meminta sekolah tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa yang mengenakan seragam dari luar sekolah, selama masih sesuai model dan warna yang ditentukan.

Namun begitu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Caridah, menyampaikan bahwa sekolah boleh menyediakan seragam melalui koperasi, selama tidak ada unsur paksaan.

“Kalau sekolah menyediakan, silakan. Tapi tidak ada kewajiban. Orang tua bebas memilih mau beli di luar atau lewat sekolah,” jelas Caridah.

Keluhan muncul dari sejumlah orang tua yang merasa terbebani harga paket seragam sekolah yang bisa mencapai Rp1,2 juta, belum termasuk ongkos jahit. Bahkan, ada wali murid yang mengaku tak diberi kwitansi saat membayar seragam di sekolah.

Meski tidak ada aturan tertulis mewajibkan beli dari sekolah, banyak wali murid merasa tertekan secara sosial agar ikut membeli.