Kades di Batang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
.
Selasa, 22/07/2025, 16:33:49 WIB
Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran tahun 2024.

PanturaNews (Batang) – Kejaksaan Negeri Batang menetapkan Kepala Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, berinisial D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran tahun 2024. 

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mewakili Kepala Kejari Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, pada Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Dipo, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan desa, baik untuk proyek pembangunan fisik maupun nonfisik, demi kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 235.355.952.

"Modusnya, setelah dana kegiatan dicairkan oleh bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut," ujar Dipo kepada awak media.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, dana itu digunakan untuk keperluan pribadi serta menutupi kekurangan anggaran kegiatan desa yang sebelumnya telah lebih dulu dipakai oleh tersangka.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Batang akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.