Dua Warga Asal Tegal dan Brebes Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
.
Kamis, 19/06/2025, 17:18:54 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

PanturaNews (Semarang) –

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. 

Kedua tersangka, masing-masing berinisial KU (42) asal Kabupaten Tegal dan NU (41) asal Kabupaten Brebes, diduga telah menjerat puluhan korban dengan janji pekerjaan di negara-negara Eropa.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah merekrut dan memberangkatkan 83 orang ke sejumlah negara seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (19/6/2025).

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan korban akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan pelayan restoran dengan gaji tinggi, yaitu antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. 

Namun dalam kenyataannya, para korban justru bekerja dalam kondisi tidak layak, tanpa legalitas yang sah, dan menerima upah di bawah standar.

Dua korban yang berhasil kembali ke Indonesia dan melapor, mengaku harus bekerja hingga 24 jam dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Mereka juga diminta untuk bersembunyi apabila terjadi razia dari aparat setempat.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, visa, bukti transfer uang, percakapan elektronik antara korban dan pelaku, serta satu unit mobil milik tersangka.

Polda Jateng terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi, dan kementerian terkait untuk melacak keberadaan 83 korban lainnya yang masih berada di luar negeri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.