Undang-undang Ibadah Haji Perlu Dievaluasi dan Direvisi. Fikri Faqih: Kami Butuh Masukan
LAPORAN JOHARI
Rabu, 18/06/2025, 14:04:43 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr Abdul Fikri Faqih (baju putih)

PanturaNews (Tegal) - Carut marutnya ibadah haji, berakibat banyak jamaah haji yang terlantar bahkan tidak bisa masuk ke Mekah. Meski secara umum pelaksanaan ibadah haji tahun ini lancar namun perlu dievaluasi dan Komisi Vlll DPR RI butuh masukan dari masyarakat. Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Dr Abdul Fikri Faqih, kepada awak media, Selasa malam 18 Juni 2025.

"Sebagai negara yang mengirimkan jamaah haji ada beberapa hal yang harus dievaluasi dan diantisipasi, agar penyelenggaraan ibadah haji tahun depan bisa benar-benar baik dan lebih siap," ucap Dr Abdul Fikri Faqih.

Menurutnya, ada beberapa hal terkait dengan isu global seperti tentang haji furoda yang harus lebih ditertibkan. Dan saat ini Komisi VIII DPR RI juga tengah membahas undang-undang yang mengaturnya.

"Jangan sampai ada calon jamaah menuntut aparat penegak hukum lantaran tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan ibadah haji tak perlu mengantri. Sebab dari Pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan aturan ketat," tegasnya.

Undang-undang yang dibahas tersebut disampaikan Abdul Fikri Faqih juga akan mendetail dan memperinci, termasuk sanksi-sanksinya.

Kemudian terkait pelaksanaan secara teknis seperti koordinasi terkait dengan syarikah-syarikah atau perusahaan swasta yang menyediakan layanan di Tanah Suci harus bisa lebih baik. Tidak perlu banyak syarikah yang pada akhirnya justru menghambat pelaksanaan ibadah haji.

"Ini harus diantisipasi agar koordinasi yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada miskomunikasi. Bisa dengan satu embarkasi dilayani satu syarikah saja, tidak perlu banyak syarikah," katanya.

Termasuk ketika perusahaan swasta atau syarikah tersebut memiliki reputasi yang buruk, sudah sepatutnya untuk dievaluasi dan tidak perlu dilibatkan lagi.

Ditambahkan Abdul Fikri Faqih, bahwa pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini Pemerintah Arab Saudi juga sudah melangkah untuk digitalisasi untuk haji maupun umroh. Hal tersebut harus dipelajari sehingga undang-undang yang mengatur haji tidak salah melangkah atau berseberangan dengan apa yang sudah diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Ada penerapan digitalisasi yang rencananya bakal diterapkan Pemerintah Arab Saudi yakni Masar Nusuk, dan ini harus segera disikapi oleh Pemerintah Indonesia agar nantinya tidak ada kendala," pungkas Abdul Fikri Faqih.