![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Kejaksaan Negeri Brebes menetapkan seorang karyawan BUMN berinisial H.S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai tahun 2024.
Hal itu terungkap saat gelar press conferece, di Aula Kejari Brebes, pada Senin, 16 Juni 2025 siang.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Racmat Sunaryadi, menyatakan bahwa H.S yang merupakan pegawai di lembaga keuangan non-bank milik negara diduga melakukan berbagai modus penyimpangan.
Diantaranya kredit fiktif, penyimpangan barang jaminan KCA (Kredit Cepat Aman), serta manipulasi barang jaminan dalam proses lelang.
“Modus yang digunakan tersangka antara lain memberikan taksiran tinggi atas barang jaminan dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi aset kripto seperti Bitcoin,” ujar Yadi.
Menurutnya, kasus ini terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2024. Dimana, berdasarkan hasil audit oleh ahli, perbuatan H.S mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.631.281.
Kejari Brebes menetapkan H.S berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-713/M.3.30/Fd.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukuman bagi H.S adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
H.S, kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2B Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.