Implementasi Good Governance dari Desa: Praktik Ideal Pengelolaan Dana di Desa Jatisawit
.
Jumat, 13/06/2025, 18:21:27 WIB
Dosen peneliti Universitas Peradaban, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Metiya Fatikhatus Riziqiyah wawancara dengan Kepala Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. (Foto: Dokumen)

PENERAPAN prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya relevan di tingkat nasional atau provinsi, namun lebih esensial lagi bila dimulai dari akar rumput, yakni desa.

Sejalan dengan itu melalui penelitian yang dilakukan oleh dosen Akuntansi, FEB, Universitas Peradaban, Bumiayu, Kabupaten Brebes, dengan ketua tim peneliti Metiya Fatikhatus Riziqiyah, S.E., M.Ak., Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menunjukkan bagaimana prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas dapat dioperasionalkan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan tingkat desa.

Melalui wawancara dengan Kepala Desa Jatisawit, Bapak Dedi Susilo Wibowo, S.Pd., terungkap bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) telah dilakukan secara komprehensif,  transparan, dan akuntabel.

Dana yang diterima desa digunakan untuk lima bidang utama, yaitu Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan masyarakat, Pemberdayaan masyarakat, dan Penanggulangan bencana. Proses pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan pendekatan sistematis dan secara komprehensif melalui beberapa tahapan kunci.

-Mekanisme Penganggaran

Penganggaran dimulai dari pembentukan Tim 11, musdus/ musyawah dusun, musdes RKPDes atau penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), hingga finalisasi penetapan APBDes.

Mekanisme ini memperkuat prinsip participatory governance, di mana kebijakan tidak hanya top-down, melainkan dibangun dari bawah ke atas (bottom-up).

-Konsultasi dan Penyesuaian Teknis

Untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur, pemerintah desa melibatkan konsultan teknis guna memastikan kesesuaian antara kegiatan dan kebutuhan masyarakat.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga menjadi rujukan utama dalam penyesuaian dana, sehingga tidak ada pemborosan atau deviasi dari tujuan.

-Transparansi dan Akuntabilitas

Komitmen terhadap prinsip transparency dan accountability diwujudkan melalui pengawasan berlapis, baik dari internal (masyarakat dan perangkat desa) maupun eksternal seperti Inspektorat Kabupaten dan Provinsi.

Informasi penggunaan dana juga disampaikan secara terbuka melalui infografis di depan balai desa dan website resmi desa, sehingga masyarakat bisa mengakses data keuangan secara real time dan objektif.

-Partisipasi Masyarakat yang Aktif

Partisipasi masyarakat bukan hanya simbolis. Warga turut aktif dalam pengambilan keputusan, memberikan kontribusi nyata dalam bentuk hibah lahan untuk pembangunan, iuran kebersihan, dan keikutsertaan dalam kegiatan pemberdayaan.

Model ini memperkuat prinsip inclusiveness dalam teori good governance, bahwa setiap warga memiliki suara dan peran dalam pembangunan.

-Sistem Pelaporan Digital Terkoneksi Nasional

Pemerintah Desa Jatisawit menggunakan aplikasi pelaporan khusus SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) yang terkoneksi langsung dengan kementerian, sehingga tidak hanya transparan di tingkat lokal, tetapi juga akuntabel di tingkat nasional.

Hal ini mencerminkan prinsip efficiency and responsiveness, yaitu penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan publik.

Kemajuan Desa Jatisawit dalam pembangunan dan pemberdayaan memberikan dampak dan citra positif. Kurun waktu kurang dari 5 tahun terakhir, Desa Jatisawit telah melakukan pembangunan, pemeliharaan, dan pemberdayaan diantaranya pembangunan jalan baru yang menghubungkan akses 3 dusun, pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, pembangunan taman di daerah kumuh.

Selain itu, Desa Jatisawit juga menciptakan tempat wisata baru seperti Guyangan Kebo, Taman dan KOlam Renang Jembulakan. Oleh karena itu, pada tahun 2022, Desa Jatisawit memperoleh Lencana Desa Mandiri yang diberikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Bapak Dr. (H.C) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Lencana Desa Mandiri merupakan sebuah penghargaan atau tanda kebanggaan yang diberikan kepada desa yang telah mencapai tingkat kemandirian yang tinggi. Ini menunjukan bahwa desa mampu mengelola sumber daya dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya secara mandiri dan berkelanjutan. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh tata kelola yang baik.