![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengeluarkan arahan khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kewaspadaan dan koordinasi lintas sektor.
Langkah ini sebagai respons cepat terhadap meningkatnya laporan kasus suspek di beberapa wilayah.
“Kita tidak ingin kecolongan. Saya minta seluruh jajaran, dari Dinkes hingga camat dan lurah, bergerak cepat dan tepat. Edukasi masyarakat harus masif, peninjauan kegiatan massa harus ketat, dan semua OPD wajib siaga penuh,” tegas Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dalam arahannya yang tersebar di berbagai grup WhatsApp, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam arahan tersebut, Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika diminta menyosialisasikan kembali pola hidup bersih dan sehat (PHBS), cara cuci tangan pakai sabun (CTPS), serta etika batuk. Informasi tersebut akan disebarluaskan melalui media desa, radio lokal, hingga grup WhatsApp masyarakat.
Wilayah padat penduduk seperti Kecamatan Larangan dan Tanjung menjadi prioritas dalam kampanye vaksinasi booster, terutama bagi kelompok rentan. “Saya minta edukasi dilakukan dalam bahasa yang mudah dipahami, termasuk menggunakan bahasa Jawa halus,” ujar Bupati Brebes.
Selain itu, para camat, lurah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) juga diarahkan menggandeng PKK, kader posyandu, dan karang taruna untuk melakukan edukasi secara door-to-door.
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga diminta meninjau ulang seluruh izin kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, seperti pasar malam, hajatan, dan festival rakyat.
Beberapa lokasi dengan kerentanan tinggi seperti Pasar Pagi Brebes, Terminal Tanjung, serta kawasan wisata Randusanga dan Pantai Cantigi akan menjadi titik pengawasan utama.
“Kalau data kasus naik, izin kegiatan massa harus ditunda atau tidak diberikan. Ini harus sesuai rekomendasi Dinkes dan Satpol PP,” terang Bupati Brebes dalam arahannya.
Bahkan, dalam arahannya ini, Dinas Kesehatan bersama RSUD dan puskesmas, juga diminta Bupati menyiapkan hotline 24 jam untuk laporan gejala COVID-19, dengan waktu tanggap maksimal satu jam.
Selain itu, Satpol PP dan perangkat wilayah harus memantau kepatuhan protokol kesehatan di pasar dan pusat keramaian, serta memberikan teguran lisan bagi pelanggar.
BPBD Kabupaten Brebes juga diinstruksikan menyiapkan logistik darurat seperti oksigen dan alat pelindung diri (APD) di tiga zona: utara, tengah, dan selatan.
Bupati juga menginstruksikan para camat untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa dan lurah dalam mendata warga bergejala.
“Saya minta Dinkes mengirim laporan mingguan secara rutin, bisa melalui grup WA OPD atau langsung japri ke saya,” katanya.