Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, GNPK-RI Kembali Datangi Kejari Brebes
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 03/06/2025, 17:07:05 WIB

PanturaNews (Brebes) - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes, Selasa (3/6/2025).

Tujuannya adalah untuk menagih kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Brebes.

Hingga kini, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Ketua GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo, mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan dokumen tambahan yang mendukung laporan awal. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di delapan desa di Kabupaten Brebes.

“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana progres penanganan laporan kami. Sudah cukup lama sejak laporan masuk, namun kami belum melihat ada langkah hukum yang tegas,” ujar Budi Prabowo kepada awak media, usai pertemuan.

Delapan desa yang dilaporkan tersebut antara lain, Desa Pengabean, Karang Dempel, dan Limbangan di Kecamatan Losari. Kemudian, Desa Bulakelor di Kecamatan Ketanggungan, Desa Klampok dan Lengkong di Kecamatan Wanasari, dan Desa Karanglo di Kecamatan Jatibarang; serta Desa Kedungoleng di Kecamatan Paguyangan.

Kejaksaan Masih Tunggu Inspektorat

Menanggapi pertanyaan GNPK-RI, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin Danawihardia,, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Brebes. 

Menurutnya, hasil tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari mekanisme awal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami belum menerima hasil resmi dari Inspektorat. Kemungkinan masih ada proses negosiasi atau klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak desa. Kami imbau masyarakat untuk bersabar, karena proses hukum harus melalui tahapan sesuai regulasi,” kata Zaenal.

Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara data yang ditemukan GNPK-RI dengan laporan Inspektorat, khususnya dalam hal nominal dugaan penyimpangan dana. 

Meski begitu, Kejaksaan telah menerima dokumen tambahan dari GNPK-RI sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Audiensi DPRD Ditunda

Setelah dari Kejari, rombongan GNPK-RI juga melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Brebes. Namun, audiensi terpaksa ditunda karena anggota dewan belum siap menerima kunjungan. 

Pihak Sekretariat DPRD menjanjikan akan memberikan jadwal ulang secara resmi dalam waktu dekat.

GNPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Brebes.

“Kami tidak akan berhenti. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Penegak hukum dan DPRD harus tunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Budi Prabowo.