![]() |
|
|
PanturaNews - Sebuah video pernikahan dini yang memperlihatkan pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi viral di media sosial dan memicu keprihatinan berbagai pihak.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menangani kasus tersebut.
Dalam video yang tersebar luas, tampak seorang anak perempuan berinisial YL (15) dan remaja laki-laki RN (16) menjalani prosesi nyongkolan, prosesi adat pernikahan masyarakat Sasak. YL yang diduga masih duduk di bangku SMP terlihat menangis dan memanggil ayahnya di atas pelaminan. RN merupakan siswa SMK di wilayah setempat.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Ia menyayangkan pernikahan anak yang terus terjadi, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.
“Ini harus dihentikan. Harus ada efek jera agar tidak terus terulang,” kata Joko, Jumat (23/5/2025).
LPA, menurut Joko, akan melaporkan orang tua kedua mempelai dan pihak-pihak yang membiarkan pernikahan di bawah umur ini berlangsung.
“Kami mendorong penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran terhadap praktik pernikahan anak,” ujarnya.
Aktivis perlindungan anak di Lombok Tengah, Nurjiatul Rizkiah, menyebut video tersebut sebagai bukti bahwa praktik pernikahan anak masih marak. Ia mencatat dalam satu bulan terakhir telah terjadi sedikitnya tiga kasus serupa di wilayah itu.
“Kami sudah berkampanye secara aktif, tapi realitasnya masih banyak yang menormalisasi praktik ini,” ujarnya.
Fenomena pernikahan dini di NTB kerap dikaitkan dengan tradisi “merarik kodeq” atau kawin lari anak. Tradisi ini, meskipun berlatar budaya, dinilai telah menyimpang dari nilai-nilai perlindungan anak dan rentan disalahgunakan.
Aktivis perempuan dan anak di Mataram, Nurjanah, menyebutkan bahwa lemahnya kontrol institusi negara dan kurangnya edukasi menyebabkan pernikahan anak terus terjadi.
“Banyak video serupa beredar, namun respons hukum cenderung lemah. Ini mencerminkan kegagalan sistemik,” kata Nurjanah.
Data dari Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan bahwa pada 2021–2022 terdapat 1.870 permohonan dispensasi nikah oleh anak-anak di 10 kabupaten/kota. Save the Children Indonesia juga mencatat peningkatan signifikan, dari 311 permohonan pada 2019 menjadi 803 pada 2020. UNICEF menyoroti NTB sebagai salah satu provinsi dengan tingkat pernikahan anak tertinggi, dengan sekitar 75 persen pernikahan tidak tercatat oleh negara.
Faktor pemicu pernikahan anak antara lain adalah kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan, serta pengaruh budaya lokal. Pandemi Covid-19 juga disebut memperburuk situasi, terutama di wilayah dengan akses pendidikan dan informasi yang terbatas.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat sipil dalam mencegah pernikahan anak.
“Perlu pendekatan yang komprehensif. Tidak cukup dengan imbauan, harus ada tindakan konkret,” ujar Joko.