Pertama Kalinya, Kades dan Perangkat Desa di Brebes Dapat Gaji ke-13. Anggrannya Capai Rp 7,8 Miliar
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 20/05/2025, 17:37:20 WIB
Foto : Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan gaji ke-13 untuk kepala desa dan perangkat desa akan cair pada Juni 2025. Ini menjadi kali pertama aparatur desa di Brebes menerima gaji ke-13, menyusul regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Edy Kusmartono, mengatakan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai Rp7.845.353.850.

"Untuk pembayaran gaji ke-13 kades dan perangkatnya total mencapai Rp7,8 miliar," ujar Edy saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2025.

Edy menuturkan, pencairan gaji ke-13 ini direncanakan hampir bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai ketentuan pemerintah pusat.

"Iya, penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni mendatang, ini sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya, menambahkan, jumlah kepala desa dan perangkat desa yang akan menerima gaji ke-13 tahun ini sebanyak 3.309 orang.

"Jumlah semua kades dan perangkat desa ada 3.309 orang. Dan tahun ini mereka akan mendapatkan gaji ke-13," katanya.

Subagya menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima nantinya setara dengan satu bulan gaji pokok. Ia menyebut, sebelumnya para kades dan perangkat desa hanya menerima gaji ke-14.

"Kalau sebelumnya hanya gaji ke-14 yang mereka dapat. Namun tahun ini, selain gaji ke-14 mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu bulan gaji pokok," ungkapnya.