![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dengan modus baru yang cukup mengejutkan.
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial KA alias Kelpin Aldiansyah, warga Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo, ditangkap di rumahnya pada Rabu 14 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba, Ipda Yuswi Candra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku dan menemukan tembakau sintetis yang siap diedarkan,” ujar Ipda Yuswi Candra, Senin 19 Mei 2025.
Menariknya, pelaku menggunakan metode pengiriman yang tidak biasa. Barang dikirim ke pembeli dengan mengikuti titik lokasi pengantaran yang dibagikan melalui Google Maps.
“Transaksi dilakukan secara online. Pembeli mentransfer uang ke rekening pelaku, kemudian barang diantar ke lokasi yang dikirim lewat Google Maps, tanpa tatap muka,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari pembelian secara daring, lalu diedarkan kembali di lingkungan sekitar dan melalui media sosial, dengan sasaran utama para remaja.
Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium Polda Jawa Tengah untuk pengujian lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,”ungkapnya.