Modus Baru Pemerasan! Pelaku Bawa Kartu Pers Abal-abal, Ternyata Preman Berkedok Wartawan
LAPORAN TIM PANTURANEWS
Sabtu, 17/05/2025, 10:35:19 WIB

PanturaNews (Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pemerasan yang dilakukan kelompok preman dengan modus mengaku sebagai wartawan. 

Empat orang telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar di rest area KM 487 Tol Boyolali, Jumat, 16 Mei 2025.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio mengungkapkan, keempat pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Masing-masing berinisial HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.

“Kelompok ini terdiri dari tujuh orang, empat telah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata Dwi dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang.

Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dengan sekitar 175 anggota aktif yang tersebar di Pulau Jawa. Mereka berasal dari latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga pekerja swasta.

“Wilayah operasional mereka meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur,” ujar Dwi.

Modus kelompok ini adalah membuntuti korban, umumnya publik figur atau tokoh masyarakat, saat keluar dari hotel bersama pasangan. Para pelaku lalu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarkan informasi pribadi korban ke media jika tidak diberi uang tutup mulut.

Salah satu korban melaporkan telah diminta uang hingga ratusan juta rupiah, sebelum akhirnya menyerahkan Rp12 juta setelah negosiasi.

Saat ditangkap, pelaku mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media, namun tidak dapat menunjukkan kartu pers resmi. Polisi justru menemukan kartu identitas dari media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kartu identitas pers, telepon seluler, kartu ATM, dan satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna hitam. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Topi Jerami