![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan sanksi kepada NF atau Nur Fitriani (40) anggota DPRD Kota Tegal dari PAN yang diduga perekrut haji ilegal, setelah punya kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni didampingi Sekretaris DPD PAN M Fajar Nurwildani dan Tengku Rayhan Makarim, anggota DPRD Kota Tegal, di ruang Paripurnan DPRD Kota Tegal, Rabu 14 Mei 2025.
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPP PAN terkait persoalan yang sedang dialami NF.
Persoalan itu disampaikan melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), jawabannya DPP akan menunggu proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, langkah PAN akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas.
"Karena belum ada proses hukum. Maka, kami pengurus DPD yang ada di sini terus melaksanakan organisasi seperti biasa," katanya kepada wartawan, Rabu 14 Mei 2025.
Jaelni mengatakan, status NF saat ini pun masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal. Tetapi untuk sementara, ia menggantikan tugas ketua sampai NF kembali ke Kota Tegal.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) di bulan Juni atau Juli. Pemilihan tetap berjalan meskipun ketua belum bisa dikonfirmasi," ungkapnya.
Jaelni mengungkapkan, pengurus DPD PAN Kota Tegal satu pun tidak ada yang mengetahui keberadaan NF
Bahkan suaminya diminta untuk mengikuti rapat konsolidasi dan koordinasi menggantikan NF, tetapi tidak hadir.
"Kemarin sekretaris menghubungi suaminya untuk bergabung di rapat, biar kami tahu, tetapi tidak ada respon.
Sampai rapat berakhir belum bergabung, jadi kami belum bisa memastikan posisinya di mananya," jelasnya.
Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M Fajar Nurwildani mengatakan, prinsipnya pengurus DPD tidak ada yang tahu keberadaan NF.
Dia sempat menanyakan keberadaan NF kepada suaminya, tetapi tidak ada jawaban jelas. Suaminya hanya menjawab minta doanya saja.
"Tidak ada pembahasan itu (red, sanksi) dalam rapat koordinasi dan konsolidasi. Kami tahunya NF sedang beribadah," katanya.
Wildan mengatakan, dia menegaskan bahwa persoalan yang saat ini dialami oleh NF merupakan kegiatan pribadi. Karena dia berangkat haji juga atas nama pribadi, tidak berkaitan dengan DPD PAN Kota Tegal.
"Kami sendiri tahunya NF itu menunaikan ibadah haji. NF sudah menitipkan untuk melanjutkan organisasi kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, rekan anggota DPRD Kota Tegal sesama dari Fraksi PAN, Tengku Rayhan Makarim menyampaikan, turut prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh NF.
Tetapi meskipun demikian, semua kegiatan partai tetap akan berjalan. Mulai dari mengikuti Muswil, rapat pleno, dan sebentar lagi Musda.
"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami menunggu status hukum yang inkrah," jelasnya.
Diketahui NF terlibat kasus calon jamaah haji ilegal melalui biro tidak resmi bernama PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM). Karena menggunakan visa kerja akhirnya diamankan oleh Polresta Sukarno Hatta.