Puluhan Bertopeng Robohkan Rumah Petani, LBH Tuding Ada Pembiaran Negara
.
Kamis, 08/05/2025, 12:36:34 WIB
Sekitar 50 orang tak dikenal robohkan rumah juang milik petani Pundenrejo, Kacamata Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Rabu (7/5/2025). (Dok. LBH Semarang)

PanturaNews Sekitar 50 orang tak dikenal merobohkan dua rumah milik petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi perusakan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu diduga kuat dilakukan secara terorganisir dan berlangsung di depan Jalan Tayu–Jepara, pada Rabu pagi (7/5/2025).

Dalam video yang beredar, para pelaku tampak mengenakan topeng hitam dan masker untuk menutupi wajah. Mereka datang menggunakan dua truk besar dan langsung melakukan pembongkaran. Sejumlah petani yang mencoba menghadang aksi tersebut justru menjadi korban kekerasan.

“Mereka turun dari truk dan sempat dihalang-halangi oleh petani Pundenrejo. Salah satu petani bahkan didorong hingga tersungkur, dan hampir diseret ke atas mobil,” ungkap Dhika, kuasa hukum petani dari LBH Semarang, dalam keterangan resminya.

Tak hanya itu, sejumlah petani perempuan juga mengalami intimidasi. Pemilik rumah yang menjadi sasaran perusakan dilaporkan mengalami trauma berat. “Sementara petani Pundenrejo sekaligus pemilik rumah mengalami trauma, dirinya menangis,” kata Dhika.

Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. LBH Semarang mencatat, aksi serupa telah terjadi dua kali sebelumnya pada 13 Maret dan 23 April 2025, di mana kelompok besar merobohkan bangunan milik warga, termasuk Joglo Juang, simbol perjuangan petani setempat.

Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mengutuk keras tindakan penggusuran paksa ini. “Kami mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang terjadi berulang kali,” tegas Dhika.

LBH Semarang juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai abai terhadap kekerasan yang mengandung unsur premanisme. Padahal, Komnas HAM telah mengeluarkan surat resmi bernomor 209/K./MD.00.00/IV/2025 tertanggal 26 April 2025, yang menyerukan jaminan perlindungan terhadap GERMAPUN dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sudah seharusnya segera menindak tegas tindakan arogansi yang lekat dengan premanisme,” pungkas Dhika.