![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang balita asal Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, yang sempat mengalami keterlambatan penanganan medis akibat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistiyowati, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Brebes wajib memberikan pelayanan darurat kepada pasien, tanpa terkecuali, termasuk kepada warga yang belum memiliki BPJS.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Dalam situasi gawat darurat, pasien harus segera ditangani. Kami sudah mengimbau seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tidak menolak pasien hanya karena belum memiliki jaminan kesehatan,” ujar Ineke saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Terkait pembiayaan, Ineke menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat mencarikan solusi selama penanganan pasien dilakukan dengan segera. Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran warga untuk mendaftarkan diri dalam program jaminan kesehatan secara proaktif.
“BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat. Bagi keluarga yang tidak mampu, pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa. Kami akan bantu prosesnya,” tambahnya.
Pemkab Brebes menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem layanan kesehatan dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepesertaan jaminan kesehatan.
“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, dan kami siap membantu,” pungkas Ineke.
Diketahui, seorang balita berusia 2,5 tahun bernama Kenichi Keichirou Seiichi Ali meninggal dunia di RS Hermina Purwokerto pada Selasa (29/4/2025) dini hari. Balita tersebut sempat mengalami batuk dan kejang sebelum dirujuk dari RSU Siti Aminah Muhammadiyah Bumiayu.
Keluarga sempat mengurus BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun proses administrasi belum selesai saat kondisi balita memburuk.
Orang tua balita, Ali Pranoto mengatakan, anaknya meninggal karena mengidap meningitis. Sebelumnya, Ali menceritakan, anaknya mengalami batuk dan kejang dan dibawa ke rumah sakit.
Ayah balita ini mengaku tidak langsung membawa anaknya berobat lantaran bingung tak memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. Sedangkan upaya lain dengan membuat SKTM juga tidak bisa karena program tersebut tidak berlaku sejak 30 Desember 2024 lalu (sesuai Surat Edaran tentang pemberhentian skema Non Cut Off JKN).
Ali mengungkap, ada kendala syarat administrasi untuk pengurusan BPJS Kesehatan atau SKTM karena anaknya belum masuk dalam Kartu Keluarga (KK), sehingga semua pengurusan surat tidak bisa dilakukan hari itu. Apalagi, pengurusan BPJS Kesehatan dan SKTM memakan waktu karena diserahkan kepada Sodiqoh (40), warga yang juga pekerja sosial.
"Saya sempat mengurus berkas-berkas itu tapi tidak jadi karena anak saya belum masuk KK. Jadi bikin SKTM di pemerintah desa dan BPJS Kesehatan juga belum bisa," kata Ali dihubungi Selasa (29/4/2025) malam.
Karena makin parah, dia pun mengambil keputusan membawa anaknya ke RSU Siti Aminah Muhammadiyah Bumiayu. Setelah masuk rumah sakit tersebut, pasien kemudian diminta agar segera dirujuk ke RS Hermina Purwokerto.
Sekretaris Desa Pangebatan, Agus Supriyanto, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengajuan SKTM saat ini tidak bisa diproses karena keterbatasan anggaran Jamkesda.
“Kami akan cek dulu. Tapi memang SKTM sekarang sudah tidak bisa dibuat karena tidak ada anggaran,” jelasnya.