Pemkab Brebes Bidik Rp 130 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 15/04/2025, 16:17:30 WIB

PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menargetkan pendapatan sebesar Rp 130 miliar dari dua jenis opsen pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kedua jenis pajak ini mulai berlaku sebagai opsen pajak daerah sejak 5 Januari 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Ahmad Subandi, menjelaskan bahwa masing-masing sektor opsen PKB dan BBNKB ditargetkan menyumbang Rp 65 miliar. 

"Jadi total target pajak dari dua opsen ini adalah Rp 130 miliar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan data Bapenda hingga Selasa siang pukul 14.00 WIB, realisasi pendapatan dari opsen PKB telah mencapai Rp 13.313.197.00 atau 20,48 persen dari target. Sementara itu, realisasi opsen BBNKB tercatat sebesar Rp 9.880.763.500 atau 15,20 persen dari target yang ditetapkan.

Subandi mengungkapkan bahwa kebijakan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan dengan persentase tertentu yang diterapkan langsung oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan perbedaan mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor sebelum dan sesudah adanya opsen.

"Kalau dulu, pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah provinsi, kemudian hasilnya baru dibagikan ke daerah setiap tiga bulan sekali," terangnya.

Dengan adanya opsen ini, Pemkab Brebes akan menerima bagian pajak secara langsung atau real time setelah wajib pajak melakukan pembayaran.

"Sebenarnya pola bagi hasil dengan opsen hampir sama. Namun, kelebihannya dengan opsen ini, kita bisa menerima secara real time setiap hari setelah wajib pajak membayar, dan langsung masuk ke rekening daerah," imbuh Subandi.

Subandi menambahkan bahwa opsen PKB dan BBNKB merupakan dua dari 11 jenis pajak yang dikelola oleh Bapenda Brebes. 

Sembilan jenis pajak lainnya meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).