Pastikan Tutup, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan
LAPORAN JOHARI
Minggu, 16/03/2025, 12:57:35 WIB
Tim Gabjngan Monitoring Tempat Hiburan

PanturaNews (Tegal) – Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu 15 Maret 2025.

Hal itu untuk memastikan selama bulan suci ramadhan, tempat hiburan tutup sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 400.8.1/001. Tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan ramadhan 1446 H/ 2025 M, sejak memasuki awal Ramadhan. 

Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti di Jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square, Jalan Mayjen S. Parman dan Jalan Kol. Sugiono.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

"Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kapolres, Minggu 16 Maret 2025.  

Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan 1446 H.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal.