Jelang Idul Fitri 2025, Polisi Amankan Bahan Baku dan Petasan Siap Edar
LAPORAN JOHARI
Selasa, 11/03/2025, 15:48:42 WIB
Polisi amankan petasan

PanturaNews (Tegal) - Untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci ŕamadhan, Polres Tegal Kota menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) Senin 10 Maret 2025 malam. Kali ini menyasar sejumlah lokasi yang biasa memproduksi dan memperjual belikan petasan.

Dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Polres Tegal Kota berhasil mengamankan bahan baku dan petasan siap edar, diantaranya 1 kg semen putih, 1 karung kertas potongan lebar 5 cm dan panjang 30 cm dan 245 bahan klontong pembuat petesan. 

Kemudian 128 butir petasan renteng panjang 1 m diameter 2 cm, 350 butir petasan renteng panjang 3 m merek Leo. Serta 14 butir petasan perwulon atau seperdelapan dengan diameter 1 cm. 

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H agar tetap kondusif.

"Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," ungkap Kapolres, Selasa 11 Maret 2025.

Keberhasilan razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang memproduksi dan memperjual belikan petasan.

"Kali ini kita berhasil menyita bahan baku dan petasan siap edar pada dua lokasi pembuatan di wilayah Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan memproduksi dan akan menjual petasan tersebut. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku dan petasan siap edar kita sita untuk kita musnahkan," imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

"Kami berharap kegiatan ibadah ramadhan tahun ini bisa berjalan aman kondusif. Jangan sampai ada kejadian ledakan petasan seperti di wilayah luar Kota Tegal. Bahkan sampai menelan korban jiwa," pungkas Kapolres.