Perseteruan RSUD Kardinah Kota Tegal vs CV Curtina Prasara. Ini Penyebabnya
LAPORAN JOHARI
Senin, 03/03/2025, 21:04:59 WIB
RSUD Kardinah Kota Tegal

PanturaNews (Tegal) - Konflik CV Curtina Prasara perusahaan pengelola parkir dengan RSUD Kardinah Kota Tegal, diduga pemicunya karena terbitnya Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal No 188.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) Pada RSUD Kardinah Kota Tegal.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono, SH, Senin 03 Maret 2025.

Menurut Berbudi Bowo Leksono, SH yang biasa disapa Ibeng, bahwa SK Direktur RSUD Kardinah tersebut bertujuan menggelar pemilihan penyedia Kerjasama Pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal. Dan memunculkan pemenang yang dituangkan dalam lembar Pengumuman Pemenang bernomor 000.3.3/007/II/2025 oleh pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.

Namun penerbitan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal hingga memunculkan pemenang baru tersebut dianggap telah mengabaikan bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal masih terikat Perjanjian Kerjasama Operasional pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara yang masa kerjasamanya berakhir tahun 2027.

"Proses dinamika tersebut memunculkan adanya ketidakpastian pelaksanaan kerja di lapangan, di satu sisi CV. Curtina Prasara bertahan karena masih punya hak pengelolaan hingga 2027, sementara PT. Putera Mandala Teknologi merasa pihaknya keluar sebagai pemenang juga berencana memasang perlengkapan karena sudah teken kontrak," tegas Berbudi Bowo Leksono, SH yang biasa disapa Ibeng,

Sayangnya lanjut Ibeng, di tengah keadaan bersitegang kedua perusahaan pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal, tidak ada upaya yang menengahi terutama dari pihak RSUD Kardinah Kota Tegal sebagai pihak yang paling berkompeten untuk terciptanya kondusifitas bahkan cenderung bungkam.