Enam Peserta Seleksi Perangkat Desa di Brebes Protes Hasil, Ancam Gugat ke PTUN
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Selasa, 25/02/2025, 18:24:46 WIB

PanturaNews (Brebes) - Enam peserta seleksi perangkat desa di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, memprotes hasil seleksi yang dianggap cacat hukum. 

Mereka berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Brebes (Pemda Brebes) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Protes ini disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Brebes, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), serta Ombudsman RI.

Melalui kuasa hukumnya, para peserta menyatakan bahwa hasil seleksi pada 15 Januari 2025 tidak sah. Mereka yang terlibat dalam protes ini adalah Nani Sulistiana, Suhar, Irham M, M Fajar Iryanto, Sartika Sari, dan M. Asifil Mutaqqin.

Menurut kuasa hukum mereka, Mulyono Aprilliandi dari kantor hukum Q.dam Law, seleksi perangkat desa ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Salah satu masalah utama adalah penerapan sistem bobot tahapan seleksi (50%-30%-20%) tanpa dasar aturan yang jelas. Perbup tersebut mengatur bahwa peserta yang lolos harus berdasarkan nilai tertinggi.

Selain itu, hasil seleksi diumumkan tiga hari setelah ujian, padahal sesuai aturan, hasil harus diumumkan pada hari yang sama. 

Keterlambatan ini, menurut Mulyono, membuka celah untuk manipulasi data yang bisa mengakibatkan hasil seleksi tidak sah. 

Ia juga menambahkan bahwa terdapat bukti bahwa salah satu panitia memberikan informasi hasil ujian secara personal kepada peserta tertentu sebelum pengumuman resmi.

Berdasarkan temuan ini, kuasa hukum para peserta meminta Pemdes Dukuhturi, Camat Ketanggungan, dan Bupati Brebes untuk membatalkan hasil seleksi dan melakukan audit terhadap panitia melalui Inspektorat Kabupaten Brebes. 

Mereka juga merekomendasikan pelaksanaan ulang seleksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika permohonan ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan proses hukum melalui laporan ke Ombudsman RI dan menggugat ke PTUN.

Namun, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Brebes, Hengky Oktovianto P, menyatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan melalui klarifikasi di tingkat kecamatan dan keputusan sudah diteruskan ke Bupati untuk persetujuan. Proses pelantikan perangkat desa pun tetap berlanjut.

"Gugatan PTUN adalah hak semua orang," katanya, Selasa 25 Februari 2025.

Menindaklanjuti hal itu, Camat Ketanggungan, Nurudin, mengatakan bahwa proses administrasi sudah berjalan sesuai aturan dan menghormati hak para peserta untuk menggugat jika mereka tidak puas dengan hasil seleksi.