![]() |
![]() |
|
PONDOK pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama, memegang peranan penting dalam mencetak generasi muda yang berakhlak dan berpengetahuan. Keberadaan pondok pesantren juga memiliki kontribusi besar dalam perkembangan masyarakat, terutama dalam hal pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai spiritual.
Salah satu pondok pesantren yang memiliki peran penting di Desa Kubangkangkung Lor, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, adalah Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah yang dipimpin oleh Kyai Mubarok.
Namun, seperti halnya lembaga pendidikan lainnya, pondok pesantren ini membutuhkan izin operasional, agar dapat menjalankan aktivitasnya secara sah dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagai bagian dari Program Kerja Mahasiswa KKN Kelompok 16 Universitas Peradaban (UP) Bumiayu, Kabupaten Brebes, berkesempatan untuk berkontribusi dalam mendampingi dan memfasilitasi proses pembuatan izin operasional pondok pesantren ini.
Artikel ini akan mengulas peran mahasiswa KKN dalam membantu pondok pesantren dalam mendapatkan izin operasional, serta pentingnya program ini sebagai bagian dari pilar pendidikan.
-Pentingnya Izin Operasional bagi Pondok Pesantren
Sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren memerlukan izin operasional yang sah untuk bisa menjalankan kegiatan secara terstruktur dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Izin ini bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga mencakup aspek kualitas pendidikan yang diselenggarakan. Tanpa izin yang jelas, pondok pesantren dapat menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal pembiayaan, pengawasan, hingga pengembangan fasilitas.
Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah di Desa Kubangkangkung Lor, memiliki tujuan mulia dalam mendidik generasi muda. Namun, agar visi dan misinya dapat tercapai, perolehan izin operasional menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelangsungan pondok pesantren ini.
Melalui izin operasional, pondok pesantren akan lebih mudah menjalin hubungan dengan pemerintah dan lembaga lainnya yang dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan.
-Peran Mahasiswa KKN UP Kelompok 16
Sebagai mahasiswa KKN, Kelompok 16 Universitas Peradaban memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung proses pembuatan izin operasional untuk Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam program kerja ini:
-1. Pendampingan dalam Proses Pengunggahan Berkas di Website SITREN: Sebagai mahasiswa KKN, salah satu peran utama adalah membantu pengelola pondok pesantren dalam pengunggahan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses perizinan.
Dalam hal ini, mahasiswa KKN akan mengunggah berkas-berkas yang sudah disiapkan sebelumnya melalui website SITREN (Sistem Informasi Terpadu Pondok Pesantren) yang disediakan oleh pemerintah. SITREN adalah platform online yang digunakan untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan pondok pesantren.
Mahasiswa KKN akan membantu memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengunggahnya ke dalam sistem dengan benar. Tugas ini sangat penting karena pengunggahan yang tepat akan mempercepat proses verifikasi dan persetujuan izin operasional pondok pesantren.
-2. Membantu Pengelola dalam Menjadi Administrator SITREN: Meskipun pengasuh dan para pengurus Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah sudah sangat paham tentang pentingnya perizinan, mereka menghadapi tantangan dalam hal teknis pengelolaan administrasi melalui sistem yang ada.
Salah satu masalah utama adalah tidak adanya pihak yang ditunjuk sebagai administrator dalam pengelolaan akun SITREN untuk pengunggahan berkas dan pemantauan status perizinan.
Sebagai mahasiswa KKN, Kami dapat berperan untuk membantu pengasuh dan pengurus pondok pesantren dengan menjadi administrator sementara yang mengelola akun SITREN.
Tugasnya meliputi mengunggah berkas yang diperlukan, memantau perkembangan status perizinan, dan memberikan pelatihan kepada pengurus pondok pesantren agar mereka nantinya bisa mengelola sistem tersebut secara mandiri. Dengan bantuan ini, proses pengurusan izin operasional akan lebih efisien dan sesuai dengan prosedur yang ada.
-Manfaat Program Kerja KKN bagi Masyarakat dan Pondok Pesantren:
Program kerja KKN ini tidak hanya bermanfaat bagi Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan adanya pendampingan dalam proses pembuatan izin operasional, pondok pesantren akan semakin kuat dalam menjalankan misinya.
Proses perizinan yang lancar akan membuka peluang untuk mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah maupun lembaga lain yang dapat mendukung pengembangan pondok pesantren.
Selain itu, keberhasilan dalam proses ini juga menunjukkan peran aktif mahasiswa KKN dalam membantu memajukan pendidikan agama di tingkat desa, yang tentunya akan berpengaruh pada kualitas SDM di masa depan. Mahasiswa KKN juga mendapatkan pengalaman berharga dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat, memahami kebutuhan mereka, dan berkontribusi dalam pembangunan pendidikan yang berkelanjutan.
Kesimpulan: Sebagai bagian dari program kerja KKN, pendampingan dalam pembuatan izin operasional Pondok Pesantren Darul 'Ulum Al Mubarokah merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan pondok pesantren tersebut.
Dengan bantuan mahasiswa KKN Kelompok 16 Universitas Peradaban, proses perizinan yang semula bisa menjadi hambatan administratif menjadi lebih mudah dan terorganisir.
Keberhasilan ini tidak hanya akan membawa dampak positif bagi pondok pesantren, tetapi juga bagi masyarakat Desa Kubangkangkung Lor yang akan merasakan manfaat langsung dari pendidikan agama yang lebih baik dan terorganisir. Program ini adalah contoh nyata kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan pondok pesantren dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Mahasiswa KKN Kelompok 16 di Desa Kubangkangkung Lor, Kawunganten, Cilacap: Amanda Nurul Istiqomah, Tomi, Ayuhaning Prihatni, Ziaul Syamaidzar Fikri, Siti Maemunah, Sela Oktaviana, M. Zidni Ilman, Farchanul Umam, Vina Alpiana, Ekky Aulia Rahma Ramadhan. DPL Ibu Sarah Dien Hawa., S.E., M.Si.