Pemecatan Massal di RS Bhakti Asih Brebes, Karyawan Tanpa Salah Menjadi Korban Praktik Fiktif
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 06/02/2025, 20:21:13 WIB

PanturaNews (Brebes) – Sebanyak 100 karyawan Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih di Brebes, Jawa Tengah, dipecat secara sepihak pada pekan lalu. 

Pemecatan yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit ini telah menimbulkan keprihatinan, baik di kalangan pekerja maupun masyarakat. 

Banyak dari karyawan yang diberhentikan merupakan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang diduga tidak terlibat dalam permasalahan internal yang memicu keputusan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, PHK massal ini terkait dengan berkurangnya jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit, terutama pasien BPJS, setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja sama antara RS Bhakti Asih dan BPJS. 

Pemutusan kerja sama ini diduga terkait dengan praktik penyalahgunaan data yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yang dikenal dengan istilah phantom billing atau tagihan fiktif.

Ketua Lembaga Semut Hitam (LSH), Maryono Nuraly Setiawan, mengungkapkan bahwa pemecatan sepihak ini sangat merugikan hak-hak pekerja, mengingat tindakan yang menyebabkan berkurangnya pasien bukanlah kesalahan karyawan yang diberhentikan. 

Menurut Maryono, PHK yang terjadi bertentangan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang melarang PHK sepihak tanpa alasan yang sah.

“Pemecatan ini jelas merugikan para pekerja yang tidak terlibat dalam masalah ini. Mereka yang terkena PHK adalah karyawan dengan masa kerja yang relatif singkat, yang kemungkinan besar tidak mengetahui atau terlibat dalam masalah keuangan dan pengelolaan rumah sakit,” katanya, saat menggelar aksi damai, di depan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis 6 Februari 2025.

Dalam proses tersebut, lanjut Maryono juga mengatakan, bahwa seharusnya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah manajemen dan direksi yang terlibat langsung dalam praktik tagihan fiktif, bukan karyawan yang justru menjadi korban akibat kesalahan perusahaan.

Keputusan PHK sepihak ini menambah daftar panjang masalah yang dialami RS Bhakti Asih. 

Sebelumnya, rumah sakit ini terpaksa mengembalikan dana sebesar Rp 22,4 miliar kepada negara, sebagai akibat dari sanksi terkait praktik phantom billing yang melibatkan pihak rumah sakit.

Sejumlah karyawan yang terkena PHK telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, berharap agar tindakan hukum yang lebih lanjut dapat dilakukan terhadap manajemen rumah sakit dan untuk memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja tetap dilindungi.