![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) – Aksi perampokan bersenjata yang menggegerkan Jatibarang, Kabupaten Brebes, akhirnya terungkap setelah tim Resmob Polres Brebes bekerja sama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap lima dari sembilan pelaku.
Para perampok tidak hanya menggasak harta korban, tetapi juga menyekap enam penghuni rumah dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang. Tujuh pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih, merusak pagar besi, dan mendobrak pintu rumah sebelum masuk dan melumpuhkan para penghuni.
Setelah masuk, para pelaku langsung menyekap enam orang yang ada di dalam rumah. Mereka diikat dan dilakban, sementara para perampok menodongkan senjata api rakitan, pisau belati, serta gunting untuk mengintimidasi korban.
Di bawah ancaman senjata, para korban dipaksa membuka brankas berisi uang tunai Rp 20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram. Selain itu, enam unit ponsel milik korban juga ikut dibawa kabur.
Laporan korban pada 9 Januari 2025 langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada 16 Januari 2025, dua pelaku utama, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung, berhasil ditangkap di kawasan Pantura, Kota Tegal. Dari hasil interogasi, polisi menemukan petunjuk baru yang mengarah pada tiga pelaku lainnya: Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono. Ketiganya ditangkap pada 20 Januari 2025.
Namun, empat pelaku lainnya, Sujoko alias Ragil, Rizal Efendi alias Gento, Ajat Munandar, dan Yuliyanto alias Kiyer masih buron.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi perampokan, dua pucuk senjata api rakitan, linggis, kunci roda, lakban, dan kain pengikat yang digunakan untuk melumpuhkan korban serta beberapa barang berharga milik korban.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Hingga kini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron. "Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka," ujar AKP Resandro Handriajati.