Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Harus Ditangani Serius
KN-Kuntoro
Senin, 22/11/2010, 19:43:00 WIB

Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Brebes, Amy Agung Widyantoro.

PanturaNews (Brebes) - Kasus pencabulan yang menimpa, Bunga (11) siswa SDN Penjalinbanyu Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dilakukan oleh salah satu guru, diminta segera dilakukan penanganan secara serius.

Menurut Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Brebes, Amy Agung Widyantoro saat ditemui dalam acara Advokasi dan Optimalisasi Pusat Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan pencanangan hari kesatuan gerak PKK-KBKes di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, mengatakan saat ini pihaknya sudah mengetahui adanya kasus pencabulan anak tersebut. Pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolosian. 

"Kami menghimbau agar pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai apa yang telah dilakukan, mengingat ini menyangkut masa depan anak," tutur Amy.

Selain melakukan penanganan terhadap pelaku, pihak terkait juga perlu memberi penanganan terhadap korban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan rehabilitasi terhadap korban itu sendiri.

Selaku pengurus TP-PKK, pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Untuk itu, bersama dengan dinas terkait, TP-PKK berencana akan mendatangi korban. "Insya Allah nanti bekerja sama dengan dinas terkait, kami akan mengunjungi korban untuk melihat secara langsung kondisinya," janji Amy.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidakan biadab kembali dilakukan oleh oknum guru pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini oknum guru Sekolah Dasar (SD) diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri. Pelaku yang bernama And bin Pon (40) warga Desa Kedung Bokor RT 05 RW 02, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tersebut, menggagahi Melati (11) di ruang kelas sekolahnya.

Kapolres Brebes, AKBP Beno Louhenapessy melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Sugeng SH, Rabu 10 Nopember 2010 mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes. Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tindak pencabulan di ruang kelas korban. Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada akhir September sampai dengan awal Nopember 2010 sekitar pukul 07.30 WIB.