Para Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral di Medsos, Berhasil Diamankan Polisi
LAPORAN JOHARI
Minggu, 15/12/2024, 17:57:22 WIB
Para pelaku penganiayaan

PanturaNews (Tegal) - Video penganiayaan terhadap seseorang dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tegal yang viral di media sosial (Medsos), kini para pelaku berhasil diamankan di Mapolres Tegal Kota termasuk barang buktinya.

Korban MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Sedangkan pelaku berjumlah 5 orang yakni KRN (42) warga Kota Tegal, RAK (26) warga Kota Tegal, NS (22) warga Brebes, MFI (21) warga Brebes, FBS (16) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, pihaknya sudah menurunkan anggota untuk mengusut siapa para pelaku dalam video viral tersebut. Selain itu juga sudah meningkatkan kegiatan-kegiatan Kepolisian berupa patroli untuk mencegah kejadian serupa.

"Terimakasih kepada masyarakat Kota Tegal, atas informasinya dan kepeduliannya terhadap perkembangan situasi di Kota Tegal. Dan terkait video yang sempat viral, kita sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelakunya," kata Kapolres, Minggu 15 Desember 2024.

Kapolres menjelaskan, dengan berbekal informasi serta data-data yang diperoleh dalam video tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat mencari para pelakunya.

Kapolres membenarkan yang ada dalam video tersebut terjadi di Kota Tegal. Tepatnya pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di obyek Wisata MJ Kelurahan, Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Sedangkan korbannya yakni MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal. 

"Dengan berbekal informasi yang ada, kami berhasil mengamankan 5 orang pelakunya. Mereka kita amankan berikut barang buktinya. Sedangkan penyebabnya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) namun tidak ditepati oleh korban," terangnya.

Dan saat ini, lanjut Kapolres, 4 orang dari pelaku sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur," imbuhnya.

Kapolres juga menegaskan, dalam upaya menciptakan kamtibmas yang kondusif pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan undang-undang.

"Perlu kami sampaikan, bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan," tutur Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, paska pilkada dan menjelang Natal dan Tahun Baru untuk saling hidup rukun. Karena pihaknya juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan Kepolisian dalam mewujudkan Kota Tegal yang kondusif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat menjelang Nataru agar meningkatkan hidup rukun. Dan berharap peran aktif masyarakat dalam mewujudkan semua itu. Karena tanpa kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat, apa yang kita lakukan hasilnya tidak akan maksimal," harap Kapolres.