BNN Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu di Brebes, Kurir Dijerat Hukuman Mati
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Rabu, 20/11/2024, 22:12:01 WIB
Kejaksaan Negeri Brebes mengecek berkas limpahan dari BNN RI terkait kasus Narkotika di Kabupaten Brebes.

PanturaNews (Brebes) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk seorang kurir narkoba, Matori alias Fauzi, di Rumah Makan Kedung Roso, Jalur Pantura, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Selasa 19 November 2024.

Matori kedapatan membawa sabu seberat hampir 2 kilogram yang diangkut dari Pekanbaru menuju Bangkalan, Madura.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait pergerakan tersangka yang berangkat dari Bangkalan ke Pekanbaru. 

"Tersangka terbang ke Pekanbaru untuk mengambil barang haram dari seseorang yang kini menjadi DPO," ujarnya, Rabu 20 November 2024.

Setelah mengambil sabu tersebut, tersangka pulang menggunakan bus. Petugas BNN yang telah membuntutinya langsung meringkus Matori ketika bus berhenti untuk istirahat di Brebes. Barang bukti berupa sabu seberat 1.990 gram turut disita.

“Tersangka hanya bertugas mengantarkan barang ini ke Bangkalan. Jika berhasil, dia dijanjikan upah Rp 60 juta," lanjut Nugroho.

Atas perbuatannya, Matori kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun, atau bahkan hukuman mati. 

Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.