![]() |
|
|
PENDIDIKAN adalah wadah untuk mengembangkan keterampilan serta membentuk peradaban dan karakter bangsa yang bermartabat guna mengembangkan potensi peserta didik. Pendidikan Indonesia tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan menyambut fase Indonesia emas yaitu 100 tahun Indonesia merdeka, 2045 mendatang.
Selain itu juga, adanya tantangan globalisasi pendidikan yang diprediksi terjadi pada tahun 2030. Saat ini sudah mulai tampak, globalisasi banyak membawa perubahan di segala lini kehidupan. Keadaan tersebut diperparah oleh merebaknya pandemi akibat virus Covid-19.
Hasil riset Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Penyelenggara pendidikan harus bergerak cepat untuk berbenah, menyiapkan peserta didik sebagai generasi masa depan untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, melalui kebijakan bidang kurikulum. Kurikulum memegang peranan yang penting dalam keberhasilan pendidikan, karena pendidikan yang bermutu berawal dari kurikulum yang baik dan tepat.
Kurikulum Merdeka Belajar dirancang Kemendikbudristek guna mengatasi krisis dan berbagai tantangan perubahan zaman tersebut. Dalam kurikulum ini, guru bebas merancang strategi, metode mengajar dan menentukan materi yang diajarkan di kelas sehingga memudahkan belajar bagi peserta. Konten materi yang dimuat lebih optimal, agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensi.
Berbagai kompetensi, yaitu sikap (attitude), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill), harus dikembangkan untuk bekal peserta didik di masa depan. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana inovasi yang dilakukan pemerintah dalam Kurikulum Merdeka Belajar ini, kebijakan serta strategi implementasi dalam pendidikan.
Kurikulum merdeka merupakan sebuah inovasi besar dalam dunia pendidikan Indonesia yang memberikan fleksibilitas, dan otonomi yang lebih besar kepada satuan pendidikan dalam mengembangkan proses pembelajaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, relevansi dengan kebutuhan zaman, serta memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Pengembangan kurikulum juga diperlukan oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan perkembangan zaman. Dalam implementasi kurikulum merdeka harus melalui proses adaptasi terlebih dahulu berdasarkan kerangka dasar kurikulum itu sendiri, yaitu:
-(1) Tujuan Pendidikan Nasional, -(2) Profil Pelajar Pancasila, -(3) Struktur Kurikulum, -(4) Prinsip Pembelajaran dan Asesmen, dan -(5) Capaian Pembelajaran.
Adapun kurikulum operasional satuan pendidikan disesuaikan dengan rencana dan pengorganisasian pembelajaran sesuai dengan kontekstual satuan pendidikan, sehingga pembelajaran lebih bermakna. Berikut langkah-langkah pengembangan kurikulum merdeka pada satuan pendidikan:
-1. Memahami karakteristik satuan pendidikan. -2. Menyusun visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. -3. Melakukan perencanaan mencakup ATP, asesmen, modul ajar, media ajar, juga program prioritas satuan pendidikan.
-4. Melakukan pemetaan pembelajaran: baik muatan kurikulum, beban belajar, program intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan kokurikuler (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila/ P5). -5. Merencanakan sistem pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional.
Guna mempercepat pengembangan kurikulum merdeka di satuan pendidikan, maka peran guru sebagai pemimpin pembelajaran sangat penting dan perlu dioptimalkan. Seorang guru harus mampu beradaptasi dan mampu memanfaatkan teknologi.
Salah satu teknologi yang digunakan dalam pendidikan adalah PMM (Platform Merdeka Mengajar) yang dapat digunakan untuk akses belajar mandiri. PMM merupakan sebuah platform digital yang menyediakan berbagai layanan dan konten pembelajaran untuk mendukung implementasi merdeka belajar. Selain itu, PMM juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan memperluas akses pembelajaran bagi siswa khususnya pembelajaran abad-21 saat ini.
Kemendikbudristek melakukan terobosan dalam bidang pendidikan yaitu dengan mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk mendorong peserta didik agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Pembaharuan terhadap kurikulum memerlukan landasan kuat, mengacu berdasarkan penelitian serta hasil pemikiran yang terperinci.
Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan karena kurikulum adalah sesuatu yang bersifat dinamis. Artinya, kurikulum selalu berubah bergantung pada kebutuhan peserta didik dan tuntutan perkembangan zaman. Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat empat kebijakan pokok yang dicanangkan Kemendikbudristek, yaitu:
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), meniadakan Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Adapun penjelasan lebih rinci mengenai empat pokok kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
-1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Pada tahun 2020, pemerintah menentukan arah kebijakan mengganti pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan asesmen dan hanya diselenggarakan oleh sekolah. Kompetensi siswa dapat dinilai melalui tes tertulis maupun bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif.
Penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Sekolah mendapat kebebasan menyelenggarakan ujian, sementara pemerintah dapat memonitor dan mengevaluasi jalannya pelaksanaan USBN serta memastikan kualitas pelaksaan ujian yang diselenggarakan sekolah. Dengan adanya kebijakan baru ini, guru akan lebih merdeka dalam menilai siswa.
-2. Meniadakan Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020. Dan pada tahun 2021, UN digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survey Karakter. Asesmen Kompetensi Minimum ini diikuti oleh siswa kelas 4, 8 dan 11. Adapun muatan AKM meliputi kemampuan Literasi, Numerasi dan Karakter.
Dalam prakteknya, pelaksanaan AKM ini mengacu pada standar pendidikan internasional PISA dan TIMSS. Hasilnya dari AKM ini dijadikan sebagai bahan evaluasi pendidikan dan menjadi patokan bagi lembaga pendidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran. Sehingga, harapannya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
-3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kemendikbudristek juga mengeluarkan kebijakan aturan pembuatan RPP. Aturan tersebut meliputi format, komponen dan durasi penulisan RPP. Guru diberikan kebebasan memilih dan mengembangkan format RPP. Namun, ada 3 komponen inti yang harus tercantum di dalam RPP, yaitu tujuan, kegiatan pembelajaran dan penilaian, yang dapat disajikan dalam 1 halaman.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) hanya 1 halaman. Penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan efisien dan efektif. Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa, hal tersebut diterapkan agar lebih fokus pada kualitas pembelajaran dan pendidikan, dengan tidak terbebani oleh perlengkapan administrasi.
-4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi adalah kebijakan penerimaan siswa baru sesuai dengan lokasi daerah masing-masing. Zonasi ini tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan siswa, tetapi juga menitikberatkan pada kuantitas dan kualitas guru di suatu daerah yang nantinya akan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah.
Arah kebijakan ini juga bertujuan agar PPBD lebih fleksibel dan bisa mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah zonasi masing-masing dan proposinya. Namun, secara garis besar proporsi yang ditentukan oleh pemerintah yaitu: Jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan maksimal 5%, dan jalur prestasi (0-30%).
Kebijakan pokok dan strategi implementasi Kurikulum Merdeka Belajar ini digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, diketahui pula bahwa dalam prakteknya, kebijakan pokok Kurikulum Merdeka Belajar mengacu pada standar pendidikan Internasional PISA dan TIMSS dan menjadi patokan bagi lembaga pendidikan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan dalam langkah mempercepat pengembangan kurikulum merdeka di satuan pendidikan. Salah satu langkah tersebut adalah pengoptimalisasian Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hal ini juga akan mempengaruhi pencapaian tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, perlu diadakannya sosialisasi baik secara online maupun offline dari waktu ke waktu bagi pihak-pihak terkait, seperti: guru, aparat sekolah, peserta didik dan juga orang tua.
Hal ini mengingat bahwa pendidik harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga wajib bagi pendidik juga dapat mengoperasikan dan menggunakan PMM dalam pembelajaran. Perkembangan modern tentunya melibatkan guru sebagai pribadi yang paling penting dalam pelaksanaan kurikulum merdeka yang terorganisir dan diprakarsai.
Efisiensi belajar juga harus dijaga untuk tujuan mulia rencana studi mandiri kurikulum merdeka agar diteruskan dan semua program yang dibuat dengan benar dapat diikuti oleh seluruh siswa Indonesia. Tentu saja, semua ini berfungsi untuk lebih mengembangkan dunia pendidikan Indonesia.
