![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait Pasal 187A Undang-Undang Pemilu, yang mengatur sanksi pidana bagi praktik politik uang.
Menurut Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes,.Hadi Asfuri, dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap individu yang menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain kepada warga negara Indonesia untuk memengaruhi pilihan dalam pemilu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.
Ketentuan serupa, kata Hadi Asfuri, juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut.
"Kami akan mengawasi dengan ketat dan menindak tegas pelanggaran hukum terkait politik uang demi menjaga integritas pemilu," kata Hadi Asfuri saat dikonfirmasi, Selasa 12 November 2024.
Bawaslu Brebes mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap indikasi pelanggaran guna mencegah praktik politik uang yang dapat merusak proses demokrasi.
"Artinya, dalam Pasal 187A ini, baik itu dilakukan oleh setiap individu/seseorang, termasuk juga bagi pendukung pasangan calon maupun pendukung bukan pasangan calon, dapat di kenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar," terangnya.
Berikut adalah bunyi asal 187A dalam ayat 1, yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Ayat 2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).