KPU Brebes Fasilitasi Warga Pindah Memilih untuk Pilkada 2024, Berikut Syaratnya
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Kamis, 17/10/2024, 17:06:03 WIB

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menyediakan fasilitas bagi warga Brebes yang ingin pindah memilih dalam Pilkada 2024 mendatang. 

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, mengungkapkan bahwa warga yang memiliki KTP dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Brebes 2024 dapat mengajukan permohonan pindah memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Brebes.

“Syarat utama adalah mereka harus terdaftar di DPT Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Brebes. Sedangkan bagi warga dengan KTP-el luar Kabupaten Brebes, pindah memilih tidak dapat dilakukan,” ungkap Manja Lestari Damanik dalam keterangan resminya, Kamis 17 Oktober 2024.

Manja menjelaskan bahwa warga yang ingin mengajukan pindah memilih harus membawa fotokopi KTP-el dan menunjukkan KTP-el asli kepada petugas. Selain itu, mereka juga perlu membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat keterangan dari pimpinan lembaga atau perusahaan bagi pekerja, dan surat keterangan dari rektorat bagi mahasiswa.

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk 9 kondisi atau alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak, yaitu tanggal 27 Oktober 2024. Sementara itu, berdasarkan Putusan MK No. 20/2019, pengajuan pindah memilih untuk 4 kondisi lainnya bisa dilakukan hingga H-7 atau 20 November 2024.

Adapun 9 alasan yang memungkinkan pindah memilih antara lain:

1. Menjalankan tugas di luar alamat KTP

2. Menjalani rawat inap

3. Penyandang disabilitas

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Tahanan rutan atau lapas

6. Menjalani tugas belajar

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisili

 

Untuk 4 kondisi lain yang bisa diajukan hingga H-7 adalah:

 

1. Bertugas pada hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di RS/klinik

3. Tahanan lapas atau rutan

4. Korban bencana alam

 

Manja juga menegaskan bahwa proses pengajuan pindah memilih dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sama seperti pada Pemilu 2024. Bagi warga yang pindah memilih ke Kabupaten Brebes dengan KTP luar Brebes, mereka hanya bisa memberikan hak suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Dengan fasilitas ini, saya berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 semakin

meningkat," terangnya.