|
PanturaNews (Brebes) – Sepasang suami istri yang baru satu bulan menikah, AH dan DR, warga Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Selasa 1 Oktober 2024.
Keduanya ditangkap saat mengambil paket COD yang berisi tembakau sintetis di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes.
Diketahui, pasangan ini membeli tembakau sintetis secara online dan paket tersebut dikirim melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian narkoba melalui online.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pasangan tersebut di lokasi penyerahan paket.
“Kami berhasil mengamankan paket berisi 6,92 gram tembakau sintetis dari pasangan suami istri ini,” kata Heru.
Akibat perbuatannya, pasangan pengantin baru ini harus menjalani bulan madu di dalam tahanan. Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat menjalani pemeriksaan, DR mengaku, bahwa ia mulai menggunakan tembakau sintetis setelah dinikahi oleh suaminya.
“Saya awalnya coba-coba karena ajakan suami. Sebelum menikah, saya tidak pernah pakai,” ungkapnya.