KPU Kota Tegal Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran, Pendukung Dibatasi Hanya 100 orang
LAPORAN JOHARI
Minggu, 25/08/2024, 02:43:53 WIB
KPU Gelar Rakor Pendaftaran

PanturaNews (Tegal) - Rangkaian tahapan menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal di Hotel Bahari Inn, Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal, Moh. Mansur Syariffudin, mengatakan bahwa rakor ini merupakan persiapan hal teknis berkaitan dengan pendaftaran bakal casangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Menurut Mansur, ada beberapa hal yang harus terkomunikasikan ke seluruh partai politik, pertama yaitu jumlah konstituen yang nanti akan hadir saat proses pendaftaran, yang mana hal ini berpengaruh terhadap situasi keamanan. 

"Untuk jumlah konstituen yang bisa masuk saat proses pendaftaran yakni 100 pendukung," kata Mansur. 

Dalam kesempatan ini, KPU Kota Tegal juga mensosialisasikan terkait adanya rencana perubahan PKPU. Meskipun sampai saat ini masih menunggu keputusan PKPU turun, namun pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan amanah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

"Sampai saat ini kita masih menunggu. Setelah nanti ada perubahan PKPU turun, selanjutnya kami akan segera melaksanakan pleno untuk perubahan keputusan KPU Kota Tegal berkaitan dengan batas minimal persyaratan," jelasnya

Selanjutnya, KPU Kota Tegal akan mempublikasikan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada hari ini 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Ia menegaskan, KPU tidak akan melakukan pergeseran waktu berkaitan dengan Pilkada 2024 ini. Menurutnya, jadwal tahapan Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"InsyaAllah tidak ada pergeseran waktu, bahwa sudah ditentukan di tanggal 27 November 2024 adalah hari pelaksanaan Pilkada. Dan jadwal pendaftaran pun masih sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni 27-29 Agustus 2024," tegasnya. 

Mengacu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, karena di Kota Tegal ini Daftar Pemilih Tetap atau DPTnya kurang dari 250.000 pada saat Pemilu 2024, maka syarat minimal 10 persen dari surat suara sah.

"Jumlah DPT berdasarkan Pemilu 2024 di Kota Tegal itu 212.800 pemilih, karena kurang dari 250.000 maka kita menggunakan syarat minimal 10 persen dari surat suara sah. Tadi kita hitung itu ada 15.774," pungkasnya.