![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - DPRD Brebes menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan bersama Bupati DPRD Brebes terhadap Raperda Brebes tentang perubahan APBD Brebes tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin 19 Agustus 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes, M. Taufiq dan dihadiri Pj Bupati Brebes Iwanudin Iskandar, Sekda Brebes, Djoko Gunawan dan para pejabat perwakilan di masing-masing OPD Pemkab Brebes, jajaran Forkompinda dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Brebes, M. Taufiq, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024 telah dibahas secara mendalam.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Brebes menyampaikan hasil pembahasannya dan merekomendasikan agar materi tersebut disepakati menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang disampaikan pula, Badan Anggaran DPRD menguraikan kondisi keuangan daerah sebelum dan setelah perubahan.
Menurutnya, untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp 59,35 miliar, dari semula Rp 562,88 miliar menjadi Rp 622,23 miliar. Pendapatan Transfer juga meningkat sebesar Rp 38,49 miliar, menjadi Rp 2,87 triliun dari yang sebelumnya Rp 2,83 triliun.
Dari sisi belanja, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Operasi sebesar Rp 80,49 miliar, Belanja Modal sebesar Rp 22,33 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 47,77 juta.
"Secara keseluruhan, jumlah belanja setelah perubahan mencapai Rp 3,62 triliun, meningkat Rp 105,48 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan," terangnya.
Ia menambahkan, penerimaan Pembiayaan daerah juga meningkat dari Rp 123,67 miliar menjadi Rp 134,30 miliar, atau bertambah sebesar Rp 10,63 miliar. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan mengalami kenaikan Rp 3 miliar, menjadi Rp 4,5 miliar.
Dalam kesimpulannya, DPRD Kabupaten Brebes dan Pj. Bupati Brebes sepakat untuk menetapkan Rancangan Perubahan APBD ini menjadi Peraturan Daerah yang akan ditandatangani dalam Nota Kesepakatan bersama.
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.