![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kota Tegal menggelar sosialisasi produk hukum yang mengaturnya, di Bahari Inn, Rabu 07 Agustus 2024.
Dengan narasumber dari Polres Tegal Kota, Kejaksaan Negeri Tegal dan Bagian Hukum Pemkot Tegal. Diikuti Organisasi Masyarakat (Ormas), pimpinan Partai Politik (Parpol). Serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan, PPK dan PPS
Produk hukum tersebut diantaranya PKPU No 2/2024 tentang jadwal dan tahapan, PKPU No 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan PKPU No 8/2024 tentang pencalonan.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan ada beberapa tujuan sosialisasi produk hukum tersebut. Yakni, menyampaikan pesan kepada masyarakat Pilkada serentak di Kota Tegal akan dilaksanakan, tepatnya pada 27 November nanti.
"Termasuk produk hukum yang melandasinya dan sejumlah tahapan-tahapan Pilkada serentak yang juga sudah mulai dilaksanakan. Saat ini memasuki tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagai langkah menuju Daftar Pemilih Tetap," katanya.
Menurut Karyudi, pada Pilkada 2024 ini, warga Kota Tegal tidak hanya memilih Walikota dan Wakil Walikota saja. Tetapi juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
"Sehingga, berbagai produk hukum yang melandasinya harus benar-benar dipahami. Baik masyarakat maupun penyelenggara," ujarnya.
Karyudi juga mengingatkan kepada jajarannya untuk bisa memedomani aturan yang ada. Kemudian kepada para pimpinan parpol yang akan mengusung calonnya juga bersama membuka semua regulasi yang ada.
"Dengan begitu, diharapkan agar proses ini berjalan sesuai dg aturan yg sudah ada. Kami berharap masyarakat ormas maupun OKP mengawal jalannya pilkada serentak ini dengan baik, agar melahirkan pemimpin yang baik pula," ujarnya.
Karyudi menambahkan, perlu peran aktif semua elemen masyarakat. Agar bisa melaksanakan Pilkada serentak dengan lancar, sukses tanpa ekses.
Kepala Kejari Kota Tegal Nur Elina Sari SH MH dalam materinya mengatakan, jika mengetahui aturan-aturannya, maka hal tersebut akan menghindari adanya kesalahan. Maka produk-produk hukum terkait pemilihan sangat perlu untuk dipahami.
"Tidak hanya bagi mereka yang berminat menjadi kontestan. Tetapi masyarakat juga sangat perlu tahu untuk turut mengawasi," tegasnya.