![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) - Upaya Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dalam mengkampanyekan ajakan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan pinjaman online ilegal terus dilakukan.
Salah satunya, yakni dengan mengadakan kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan yang bertemakan "Brebes Bergerak Menolak Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang dihadiri sekitar 70 peserta, di aula Kesbangpol Brebes, Rabu 24 Juli 2024.
Kegiatan untuk yang kedua kalinya itu, dengan menghadirkan dua narasumber. Di antaranya adalah perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, Mohammad Fahmi Arabi dan perwakilan dari Polres Brebes, Ipda Aranes Bayu.
Dalam kesempatan tersebut, Kesbangpol Brebes mengingatkan akan dampak negatif dari kedua aktivitas tersebut yang semakin marak terjadi di tengah masyarakat.
Kepala Kesbangpol Brebes, Moch. Sodiq, menyampaikan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal bukan hanya merugikan individu, tetapi juga bisa menghancurkan perekonomian keluarga dan masyarakat luas.
Sodiq menegaskan bahwa fenomena tersebut telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk aparatur desa.
"Saat ini, kita menghadapi situasi di mana beberapa oknum, bahkan menggunakan dana desa untuk berjudi online. Ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum," ujar Sodiq.
Kasus yang menjadi perhatian adalah salah satu kepala desa (kades) di Brebes yang menggunakan dana desa untuk berjudi online.
"Kasus ini menjadi contoh nyata betapa bahayanya judi online, jika tidak segera ditangani dengan serius," tegas Sodiq.
Sodiq juga menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal kerap kali menjebak masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi.
"Banyak warga yang akhirnya terjerat utang besar dan kehilangan harta benda karena terjebak dalam pinjaman semacam ini," katanya.
"Kita harus bergandeng tangan untuk menjaga masyarakat kita dari jeratan judi online dan pinjaman online ilegal. Mari kita wujudkan Kabupaten Brebes yang bebas dari segala bentuk kejahatan dan penyalahgunaan keuangan agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh warga Brebes," sambungnya.
Sementara, perwakilan dari OJK Tegal, Mohammad Fahmi Arabi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data terbaru, pelaku judi online didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun. Namun yang lebih mengejutkan, anak-anak di bawah usia 10 tahun juga mulai terjerumus dalam praktik perjudian ini.
Menurutnya, maraknya judi online di kalangan usia produktif dan anak-anak menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan masyarakat.
"Saat ini, kita melihat peningkatan yang signifikan dalam kasus judi online, terutama di rentang usia 30-50 tahun. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah semakin banyak anak-anak di bawah 10 tahun yang ikut terlibat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kelompok usia 30-50 tahun seringkali terjerumus dalam judi online karena faktor ekonomi dan tekanan sosial. Banyak dari mereka yang mencari cara cepat untuk mendapatkan uang tanpa menyadari risiko besar yang mengintai.
"Judi online menjanjikan keuntungan instan, tetapi pada kenyataannya, lebih banyak yang menderita kerugian besar," tambahnya.
Di sisi lain, anak-anak di bawah usia 10 tahun terpengaruh oleh iklan-iklan judi online yang sering muncul di media sosial dan aplikasi permainan. Tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua, anak-anak ini mudah terjebak dalam dunia perjudian sejak dini.
"Ini adalah situasi yang sangat mengkhawatirkan. Anak-anak seharusnya fokus pada pendidikan dan bermain dengan teman-teman mereka, bukan terlibat dalam aktivitas yang merusak seperti judi online," tegasnya.
Adapun, Ipda Aranes Bayu menghimbau untuk mengatasi masalah tersebut, Polri akan meningkatkan upaya penindakan terhadap situs-situs judi online dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, terutama bagi anak-anak.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui kepada pihak berwenang.
"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi judi online. Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya judionline," pungkasnya.