![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Pemalang) – Jagat media sosial baru-baru ini tengah dihebohkan dengan kabar pernikahan dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 14 tahun di Pemalang, Jawa Tengah.
Pernikahan ini menyedot perhatian publik setelah foto-foto dan video pernikahan mereka beredar luas di berbagai platform media sosial.
Pernikahan yang berlangsung di salah satu desa di Kabupaten Pemalang ini mendapat beragam tanggapan dari netizen.
Banyak yang mempertanyakan legalitas dan alasan di balik keputusan pasangan muda tersebut untuk menikah di usia yang sangat belia.
Dari informasi yang dihimpun, pasangan pengantin tersebut diketahui bernama R (14) pengantin putri warga Pelutan, Pemalang dan pengantin pria T (14) warga Sugihwaras, Pemalang.
Diketahui bahwa pernikahan ini diselenggarakan dengan restu dari kedua keluarga. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai status pernikahan ini.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sehingga pernikahan ini menimbulkan kontroversi terkait kepatuhan terhadap hukum.
Terkait hal itu, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan, bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada 19 Mei 2024.
Menurutnya, pernikahan kedua mempelai berlangsung secara agama. "Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep kepada awak media, Kamis 13 Juni 2024.
Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.
Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali terjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.
"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.
Terpisah Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, Nur Sidik, membenarkan persoalan tersebut.
Sidik menjelaskan, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.
Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.
Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.
Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.
Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.
"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.
Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.