![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Tegal) – Pemerintah Kota Tegal resmi mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 Juni 2024. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tegal nomor 000.8/043/2024 dan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sesuai SK Wali Kota yang baru, jam kerja dari Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Adapun pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB.
Perubahan ini juga mengatur jam kerja untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja yang masing-masing OPD berbeda. Misalnya, untuk pelayanan di Puskesmas, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
SK Wali Kota juga mengatur jumlah jam kerja khusus untuk bulan Ramadhan, yaitu sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Untuk OPD dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Dalam Apel Bersama ASN Pemkot Tegal yang digelar Senin, 3 Juni 2024 di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo, mengingatkan perubahan jam kerja tersebut.
"Oleh karena itu, kita mulai membiasakan diri untuk menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota tersebut," kata Subagyo.
Subagyo juga berharap agar Kepala Dinas Informasi dan Informatika melalui Sebayu FM dan para Camat serta Lurah mulai mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat luas. Menurutnya, perubahan jam kerja dan hari kerja yang dilaksanakan akan berdampak luas terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pengaturan jam kerja baru ini, Pemkot Tegal berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN dalam melayani masyarakat.