![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Untuk meringankan beban keluarga dan sudah menjadi kewajiban KPU, jika ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dalam menjalankan tugas akan mendapat santunan.
Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono, Sabtu 24 Februari 2024.
Thomas menuturkan, ada 7 KPPS yang sakit, namun dari 7 orang tersebut hanya 1 anggota KPPS yang memenuhi syarat untuk menerima santunan yakni Diyah Pusparini warga jalan Merpati No 236 RT 4 RW 7 Kelurahan Randugunting yang bertugas KPPS 3, TPS 29, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan mendapatkan santunan.
"KPPS yang bersangkutan memeriksakan diri secara mandiri tidak menggunakan jaminan kesehatan apapun ke UPTD Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Kota Tegal. Sementara 6 KPPS lain yang sakit sudah dicover BPJS maupun KIS," ujar Thomas.
Dijelaskan Thomas, bahwa KPPS atas nama Diyah Pusparini malam hari pasca bertugas melalukan rekap di TPS 29 Kelurahan Randugunting pada tanggal 14 Februari 2024 yang merasa kelelahan dan batuk. Kemudian esok harinya memeriksakan diri di UPTD Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Kota Tegal. Untuk santunan yang diberikan sebesar Rp 2 juta.
"Pemberian santunan ini sebagai bentuk perhatian dan penghargaan KPU Kota Tegal kepada anggota KPPS yang telah mengorbankan waktu, tenaga dan kesehatannya untuk menyelenggarakan pemungutan di TPS pada khususnya, dan membangun demokrasi pada umumnya," tandasnya.