Penanganan TKI Asal Brebes yang Jadi Korban Penyiksaan Tidak Jelas
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 19/11/2010, 16:39:00 WIB

Keni, TKI asal Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes menunjukkan luka-luka karena siksaan majikan. (FT: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Keni (30) yang disiksa majikanya, Wafa di Madinah, Arab Saudi selama tiga bulan, hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.

Janji Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk mengusut tuntas kasus penyiksaan Keni dan di proses ke pengadilan Arab Saudi, sampai saat ini pun belum ada kejelasannya sama sekali, meskipun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sendiri sudah mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengajukan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi mengatakan sebenarnya Pemkab Brebes tidak akan lepas tangan begitu saja untuk ikut membantu menyelesaikan kasus yang dialami Keni. Akan tetapi, sepanjang ada prosedur pengaduan dari keluarga Keni, Pemkab baru akan menindaklanjutinya. Selain itu, Pemkab juga tidak mempunyai kewenangan penuh untuk membantu dalam memproses hukum perbuatan majikan perempuannya itu.

"Itu sudah ada kewenangannya sendiri yang akan menangani kasus yang dialami Keni, yaitu BNP2TKI," ujar Agung, Jumat 19 Nopember 2010.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab Brebes di tahun 2011 sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan TKI dengan besar anggaran Rp 150 juta dari APBD. Perda TKI tersebut diharapkan bisa membantu melindungi para TKI asal Brebes yang bekerja diluar negeri.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan Plt Kepala Dinsosnakertrans, Suhintoro SH. Menurutnya, daerah tidak mempunyai kewenangan penuh dalam menangani kasus penyiksaan TKI seperti yang dialami Keni. Sepenjang tidak ada adauan dari keluarga TKI, maka daerah tidak bisa menanganinya penuh.

"Tapi kalau sudah ada pengaduan atau laporan, kami baru bisa menindaklanjutinya," tutur Suhintoro.

Itu pun, lanjutnya, ada prosesnya sendiri yang harus dilalui, yakni dari Departemen Luar Negeri kemudian turun ke BNP2TKI, setelah itu Gubernur, selanjutnya baru Pemkab untuk menindaklanjutinya.