![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Agustyarsyah yang menjabat di Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, bakal resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Rabu 10 Januari 2024 (hari ini-red).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-67 tahun 2024, tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (7/1/2024).
Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2024 ini, memutuskan mengangkat Agustyarsyah yang menjabat di Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tegal Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Surat Keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa masa jabatan Penjabat Bupati Tegal paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, keputusan Menteri mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat dikonfirmasi membenarkan SK Kemendagri terkait Pj Bupati Tegal sudah ada dan rencana pelantikan berlangsung hari ini, Rabu (10/1/2024), di Gedung Gradhika Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah.
"Ya betul sudah ada SK nya dari Kemendagri. Rencana pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal berlangsung Rabu (10/1/2024), di Gedung Gradhika Bhakti Praja Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.