![]() |
|
|
SEIRING perkembangan zaman, industri 4.0 mulai diimplementasikan oleh pelaku usaha sejak tahun 2011. Perkembangan industri 4.0 pada bidang usaha berdampak pada perubahan sistem usaha yakni dari usaha konvensional menjadi usaha modern berbasis digital.
Angela Merkel menyatakan “revolusi industri 4.0 ialah perubahan secara menyeluruh dari aspek-aspek produksi di suatu industri dengan melakukan penggabungan internet dan teknologi digital dengan industri konvensional” (Hoedy Prasetyo dan Wahtudi Sutopo, 2018 : 19).
Sedangkan menurut Schlechtendahl, “Revolusi industri 4.0 merupakan suatu lingkungan industri yang seluruh entitasnya dapat selalu terhubung serta mampu berbagi informasi antara satu sama lain” (Hoedy Prasetyo dan Wahtudi Sutopo, 2018 : 19).
Revolusi industri 4.0 ditunjukkan dengan penggunaan internet maupun teknologi digital yang semakin meningkat dan terintegrasi. Penggunaan teknologi digital dalam kegiatan usaha memberikan dampak yang positif antara lain interaksi penjual dan pembeli dapat dilakukan secara online tanpa harus berinteraksi langsung.
Biaya yang dikeluarkan juga menjadi lebih murah dengan adanya akses internet, faktor jarak semakin tidak terasa, dan akses tersedia selama 24 jam. Pelaku usaha juga dapat dengan mudah memperkenalkan produk atau jasanya kepada konsumen melalui jejaring internet yang dapat diakses oleh seluruh segmen konsumen.
Kemajuan teknologi mengubah sistem pemasaran yang semula dilakukan secara konvensional menjadi sistem pemasaran yang dilakukan secara digital. Coviello, Miley and Marcolin (2001) menyatakan bahwa pemasaran digital adalah penggunaan teknologi interaktif dalam membuat serta menghubungkan interaksi antara perusahaan dengan konsumen (Megasari, Sardjana dan Jeperson, 2020 : 2).
Sedangkan menurut Ridwan Sanjaya dan Josua Tagiran (2009: 47), kegiatan pemasaran digital mencakup branding dengan menggunakan media-media internet berbasis web seperti blog, situs web, email, adwords atau jejaring sosial (Megasari, Sardjana dan Jeperson, 2020 : 2).
Maharani, et al (2012) menyatakan bahwa UMKM merupakan salah satu sektor usaha yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sektor UMKM telah berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 97% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Dengan demikian, pemerintah akan terus memberikan perhatian dalam pengembangan sektor UMKM. Pengembangan UMKM yang dilakukan tidak hanya berbentuk bantuan pembiayaan, pengembangan UMKM juga dilakukan dengan memperkuat pemahaman tentang industri digital para pelaku UMKM.
Meskipun telah banyak UMKM yang berhasil mengembangkan bisnis dengan memanfaatkan teknologi digital dalam kegiatan pemasarannya, namun masih lebih banyak pelaku UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan bisnisnya.
Secara kumulatif, Dedi Permadi menyatakan sampai tahun 2022 ada sebanyak 21 juta dari 64 juta UMKM atau sekitar 32% UMKM yang sudah memanfaatkan teknologi digital di Indonesia. Dengan demikian, masih ada sekitar 68% UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan bisnisnya.
Salah satu bentuk permasaran digital yaitu e-commerce sebagai media pemasaran. Laudon et al (2014,10) menyatakan, e-commerce merupakan penggunaan media digital untuk melakukan suatu transaksi bisnis secara digital antara perusahaan dan konsumen.
Turben et al. (2015,9) menjelaskan bahwa e-commerce terdiri dari beberapa kerangka utama yakni dari penjual, pembeli, perantara dan sistem informasi. Pendukung seperti logistik, pembayaran, keamanan sistem dan jaringan serta kemitraan bisnis.
Menurut data dari We Are Social, pada tahun 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta jiwa. Jadi sekitar 77% dari populasi Indonesia telah menggunakan internet. Dibandinkan jumlah pengguna internet pada tahun 2022 naik sekitar 1% beerdasarkan data tersebut, UMKM memliki peluang yang besar dalam mengembangkan produknya melalui media digital.
Para pelaku usaha UMKM juga perlu menyadari bahwa para pelaku usaha UMKM mampu mengikuti perkembangan zaman di era industri saat ini agar usaha para pelaku usaha UMKM dapat berjalan dan berkembang melalui beragam inovasi strategi pemasaran dengan memanfaatkan sistem teknologi digitalisasi.
Kurangnya kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha UMKM mengenai peluang usaha dan pentingnya pemasaran digital dalam mengembangkan usahanya pada era industri 4.0 merupakan permasalahan yang dihadapi pada saat ini. Penerapan strategi pemasaran digital bagi para pelaku usaha UMKM untuk memperoleh kajian yang mendalam mengenai strategi pemasaran yang relevan yang diterapkan oleh pelaku UMKM.
E-commerce dapat dijadikan peluang usaha yang cukup besar bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya, selain itu dengan menggunakan e-commerce para pelaku UMKM dapat melakukan prmasaran dengan tujuan pasar global. Peningkatan jumlah usaha e-commerce menunjukkan bahwa e-commerce memberikan dampak baik bagi para pelaku usaha UMKM dan bagi konsumen.
Bagi konsumen menggunakan e-commerce lebih praktis dan lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan berbelanja secara langsung yang lebih menguras waktu untuk berbelanja, konsumen juga lebih cepat mendapatkan suatu informasi tentang suatu produk yang mereka inginkan.
Bagi pelaku UMKM e-commerce mampu membuka usaha baru atau pasar baru sehingga memperluas cakupan pasar sasaran UMKM, perkembangan UMKM juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi negara.
Para pelaku UMKM perlu melakukan berbagai inovasi baik itu menciptakan produk baru atau produk yang berkualitas dan mampu melakukan pengembangan produk yang berdaya saing yang tinggi yang dipasarkan melalui e-commerce.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi pada zaman ini 4.0, pelaku UMKM seharusnya menerapkan prinsip pemasaran digital dalam rangka mengembangkan memajukan produk bisnisnya. Pemasran digital dilakukan menggunakan teknologi digital untuk menjangkau konsumen lebih luas.
Dampak dari perkembangan digital memberikan dampak yang cukup signifikan karena mampu memberikan pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen dan mendapatkan lebih banyak pelanggan.
E-commerce merupakan pemanfaatan teknologi pemasaran produk secara online melalui berbagai platform dengan menggunakan internet. Di Indonesia, e-commerce bagi para pelaku UMKM terus mengalami peningkatan.
Diharapkan bagi para pelaku UMKM menyadari betapa pentingnya penerapan e-commerce pada saat ini, karena penggunaan e-commerce memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha UMKM maupun bagi konsumen.
