![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma memberikan sosialisasi kepada warga tentang bagaimana cara memilih. Hal itu dilakukan caleg asal Dapil IX Jateng, saat mulai melakukan masa kampanye bersama caleg DPRD Kabupaten Brebes, Saryono, di Desa Karangsembung dan Desa Cenang, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Rabu 29 November 2023.
Dalam kampanye itu, mereka membagikan stiker bergambar contoh dan jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Mereka juga menjelaskan cara mencoblos calon legislatif yang benar dengan membentangkan sepanduk bergambar contoh surat suara.
"Kegiatan hari ini melakukan sosialisi cara memilih di kertas suara Pemilu Legislatif 2024 yang benar, serta menyampaikan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya, jangan sampai golput," kata Shintya Sandra Kusuma, caleg DPR RI dari PDIP Dapil IX Jateng nomor urut 8 ini.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, untuk waktu kampanye mulai dilakukan hari ini, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 dengan kampanye pertemuan terbatas.
Kemudian kampanye bisa dilakukan dengan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum. Namun di hari pertama ini baru ada satu partai politik yang melakukan kampanye.
"Hari ini baru PDIP yang kampanye, yaitu caleg DPR RI Shintya Sandra Kusuma dan caleg DPRD Kabupaten, Saryono. Informasi dari Bawaslu dan kepolisian ada kampanye hari ini juga dari PDIP," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Rabu 29 November 2023.
Sementara, Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi mengatakan, hari ini merupakan hari pertama waktu kampanye untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Di hari pertama ini, baru ada satu partai politik yang memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye kepada Bawaslu Brebes.
Parpol tersebut adalah PDIP yang mengawali kampanye di hari pertama di wilayah Kecamatan Songgom dan Kecamatan Brebes.
"Hari ini baru ada satu parpol yang memberikan STTP, yaitu PDIP. Kami mengimbau parpol-parpol bisa mematuhi rambu-rambu aturan yang ada di PKPU Nomor 15 Tahun 2023," harap TrioPahlevi.