![]() |
![]() |
|
PanturaNews (Brebes) - Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, menegaskan, pihaknya akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin Amdal. Hal itu dilakukan menyusul, pembangunan 19 pabrik di Kabupaten Brebes, yang belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal)."
Kami segera menyurati pemerintah pusat untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan pabrik yang izinnya belum lengkap,” kata Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, Senin 20 November 2023.
Meski begitu, Pemkab Brebes akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Tengah untuk tetap mendorong percepatan perizinan amdal."Mengingat ini adalah masalah investasi dan perekonomian masyarakat Brebes,” jelas Urip Sihabudin.
Urip berharap, baik pemerintah pusat melalui Kementerian LHK maupun Dinas LH Provinsi Jawa Tengah bisa mempercepat proses perizinan Amdal bagi pembangunan 19 pabrik di Kabupaten Brebes. Alasannya, perizinan amdal 19 perusahaan tersebut bukan ada di Pemerintah Kabupaten Brebes, melainkan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
"Dari 19 pabrik itu kan semua masalahnya di Amdal. Jadi kami berharap ini segera diselesaikan,” tegas Urip.