Putusan MA Cacat Hukum, Langkah Eksekusi Dinilai Langgar HAM
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Selasa, 16/11/2010, 21:13:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Langkah eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai cacat hukum merupakan tindak pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu ditegaskan Eko Sulistyono SH selaku kuasa hukum dari Drs M Machfud Msi, terpidana perkara dugaan korupsi aspal dana partisipatif Bappeda Kabupaten Pemalang tahun 2004.

Dalam keterangan persnya, Eko Sulistyono menyatakan, putusan kasasi yang nyata-nyata terdapat kekeliruan dan secara otomatis cacat hukum tidak bisa dijadikan dasar oleh jaksa untuk melaksanakan eksekusi. “Jika eksekusi itu tetap dilaksanakan maka dengan sendirinya Jaksa bisa dikatakan melakukan pelanggaran HAM,” kata Eko.

Lebih jauh dikatakan, sejak dinyatakan bebas dari semua dakwaan dugaan korupsi pengadaan aspal dalam proses peradilan yang digelar Pengadilan Negeri Pemalang pada 24 Juni 2009, kliennya mengaku terusik kemerdekaannya karena terbit putusan MA pada 27 April 2010 yang menghukum satu tahun penjara.

"Putusan tersebut memiliki nuansa politis yang terlihat dari kejanggalan-kejanggaan yang menyalahi aturan Hukum Acara Pidana(KUHAP) maupun KUHP," terangnya. Menurutnya, upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas PN dalam perkara pidana Machfud telah menyalahi pasal 244 KUHAP dimana dijelaskan, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Eko mengungkapkan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial Budaya di instansi Bappeda Kabupaten Pemalang mendapat perintah atasannya untuk melakukan kegiatan pengadaan aspal bagi 13 Kecamatan, antara lain Kecamatan Petarukan, Pulosari, Bantarbolang, Taman, Comal, Warungpring, Randudongkal, Ulujami, Bodeh, Watukumpul, Moga, Pemalang dan Belik dengan sistim lelang pemilihan langsung bukan penunjukan langsung seperti yang dituduhkan dalam surat penahanan Kejari Pemalang.

“Pada intinya, Mahfud  yang ditunjuk sebagai Pemimpin Kegiatan dalam proyek pengadaan aspal itu telah melaksanakan lelang sistim pemilihan langsung sesuai prosedur dan aturan yang berlaku yakni Keppres No 80 Tahun 2003. Sebab, alasan lelang pengadaan aspal itu dilakukan dengan cara pemilihan langsung adalah karena bukan merupakan satu kesatuan system,” tandas Eko.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aspal imbal swadaya Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2004, Drs. Machfud M.Si melalui kuasa hukumnya, Eko Sulistiono SH menyatakan akan memohonkan fatwa Mahkamah Agung (MA), menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.

Eko menilai, putusan MA No 2564 K/PID.SUS/2009 yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap kliennya, adalah cacat dan dinyatakan batal demi hukum. Permohonan kasasi yang dilakukan JPU itu sendiri berkaitan dengan vonis bebas terdakwa Machfud yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang dalam persidangan 24 Juni 2009 lalu.      

“Sebelum kami melangkah ke upaya Peninjauan Kembali (PK), kami terlebih dulu akan memohonkan fatwa MA. Persoalannya, ada beberapa kesalahan yang dianggap fatal dalam putusan tersebut. Kami berharap MA menerbitkan fatwanya terkait proses peradilan terhadap klien kami,” kata Eko, Senin 15 November 2010.