Mengeluarkan Siswa Secara Sepihak, SMK di Pemalang Akan Digugat Di Pengadilan
IMAM PML-LAPORAN IMAM SANTOSO
Kamis, 21/09/2023, 19:01:44 WIB

Orang tua siswa didampingi pengacara melakukan dialog dengan pihak SMK Texmaco Pemalang. (Foto: Dok/Imam)

…tentu tidak boleh dan itu tindakan keliru…

Panturanews (Pemalang) - Seorang warga di Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, Jhoni Diantoro (48) berencana menuntut SMK Texmaco Pemalang ke Pengadilan.

Langkah tersebut dilakukan Jhoni, karena SMK Texmaco Pemalang dinilai telah sewenang-wenang mengeluarkan anaknya yang bernama Galih Prakasa, duduk di kelas XI.

Ketika ditemui di rumahnya, Imam Subiyanto, SH, MH selaku pengacara membenarkan kalau dirinya sudah diberi kuasa oleh Jhony Diantoro untuk mengajukan gugatan.

“Apapun alasanya, tidak boleh mengeluarkan siswa dari sekolah,“ ujar Imam Subiyanto, Kamis 21 September 2023.

Lebih lanjut Imam Subiyanto menjelaskan, bahwa sejak Tahun 2015 Kementerian Pendidikan Nasional secara tegas dan keras melarang setiap penyelenggara pendidikan (sekolah), memberikan hukuman kepada siswa dengan cara dikeluarkan dari sekolah.

"Filosofi pendidikan adalah anak berhak mendapatkan pendidikan. Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar aturan, tentu tidak boleh dan itu tindakan keliru," tambah Imam Subiyanto.

Menurut Imam Subiyanto, pihaknya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada SMK Texmaco Pemalang, melalui Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.

“Untuk itu saya mengajak kepada orangtua/wali murid di Pemalang yang mengalami nasib yang sama, untuk bergabung dengan kami. Sekalipun kasusnya sudah terjadi lama tidak apa-apa,“ ajak Imam.

Berdasarkan informasi yang diterima PanturNews, dalam sebulan ini SMK Texmaco Pemalang sudah mengeluarkan siswa lebih dari 9 anak. Sekolah ini juga sering megancam siswanya untuk dikeluarkan jika berbuat kesalahan.

Ketika ditemui di kantornya, Humas SMK Texmaco Pemalang, Agus Muhaimin menjelaskan bahwa siswa yang bernama Galih Prakasa sudah terlalu banyak berbuat kesalahan. 

“Menurut catatan guru BK (Bimbingan Konseling) kesalahanya terlalu banyak, baik di sekolah maupun diluar sekolah. Orangtuanya juga sudah sering kami undang untuk datang ke sekolah. Sampai yang terakhir terlibat tawuran di daerah Tegal, dan sempat berurusan dengan polisi,“ terang Agus Muhaimin.

Lebih lanjut dijelaskan Agus Muhaimin, berdasarkan hasil rapat sekolah, dewan guru sepakat untuk mengeluarkan Galih dari sekolah. Dengan cara mengundang orangtua (ibunya) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Wilayah XII yang meliputi wilayah Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan, ketika ditemui lewat Kasi SMK Agus Nowo Edy, SPd mengatakan jika pihaknya belum mengetahui kasus itu.

“Setiap sekolah tentu punya aturan sendiri, apalagi ini sekolah swasta. Terima kasih atas informasinya, nanti akan saya cek dulu ke pihak sekolah biar tahu persis persoalanya,“ ujar Nowo.