Ingat, Mulai 10-23 Juli Polisi Gelar Operasi Patuh Candi 2023. Ini Sasaran Penindakannya
-LAPORAN JOHARI
Senin, 10/07/2023, 10:34:18 WIB

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi didampingi Kasat Lantas AKP Mustakim cek kendaraan, usai upacara

PanturaNews (Tegal) - Polres Tegal Kota, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023, dengan tema "Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa", di halaman Mapolres, Senin 10 Juli 2023.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, didampingi Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai tanggal 10-23 Juli 2023.

"Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023," kata Kapolres kepada awak media, Senin 10 Juli 2023.

Menurut Kapolres, Operasi Patuh Candi 2023 ini guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ," ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal," tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. 

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk," pungkasnya.