Parah! Delapan Bakal Caleg di Brebes Berstatus Ganda. Ini Rinciannya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Senin, 26/06/2023, 12:51:42 WIB

KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi, menggelar acara Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024, di Anggraeni Hotel Jatibarang, Senin 26 Juni 2023. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes mencatat, delapan bakal calon legislatif berstatus ganda dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON-red). Artinya, delapan orang tersebut terdaftar sebagai bacaleg lebih dari satu baik internal partai maupun beda partai. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi, disela-sela acara Focus Group Discussion Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024, di Anggraeni Hotel Jatibarang, Senin 26 Juni 2023.

"Dari delapan bacaleg yang nyalon ganda, meliputi dua bacaleg nyalon dari dua dua parpol berbeda. Kemudian, enam bacaleg terdaftar ganda dalam satu parpol beda dapil dan tingkatan," terang Ketua KPU Brebes.

Rincian dari delapan bacaleg berstatus ganda, lanjut Riza, meliputi satu bacaleg dari Partai Golkar tingkat kabupaten. Namun, nama tersebut ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg Partai Gelora di tingkat provinsi. 

Kemudian, bacaleg dari Partai Garuda tingkat kabupaten namanya juga tercantum sebagai bacaleg dari PSI Kota Tegal. Sedangkan, empat bacaleg Partai Hanura terdaftar ganda. Yakni, dua bacaleg terdaftar di tingkat kabupaten dengan dapil berbeda. Sedangkan, dua bacaleg Hanura lainnya terdaftar beda dapil di tingkat provinsi.

"Terakhir, dua bacaleg dari PPP terdaftar dengan satu nama yang sama namun beda dapil di tingkat kabupaten," ujarnya.

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, dengan status ganda delapan bacaleg tersebut pihaknya mengaku masih memberi kesempatan parpol dan bacaleg untuk segera melakukan perbaikan. Waktunya, mulai 26 Juni - 9 Juli mendatang untuk mengoreksi berkas bacaleg. Sebab, satu nama bacaleg hanya diperbolehkan mendaftar dalam satu partai, satu dapil dan satu tingkatan (pusat, provinsi maupun kabupaten-red).

"Jika hingga batas akhir 9 Juli, tidak ada perbaikan revisi berkas bacaleg. Maka, bacaleg yang bersangkutan dianggap gugur atau dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya.