Putusan Kasasi Dinilai Cacat Hukum, Terpidana Mohonkan Fatwa MA
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu
Senin, 15/11/2010, 13:21:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Terpidana kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aspal imbal swadaya Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2004, Drs. Machfud M.Si melalui kuasa hukumnya, Eko Sulistiono SH menyatakan akan memohonkan fatwa Mahkamah Agung (MA), menyusul dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.

Eko menilai, putusan MA No 2564 K/PID.SUS/2009 yang menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap kliennya, adalah cacat dan dinyatakan batal demi hukum. Permohonan kasasi yang dilakukan JPU itu sendiri berkaitan dengan vonis bebas terdakwa Machfud yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pemalang dalam persidangan 24 Juni 2009 lalu.      

“Sebelum kami melangkah ke upaya Peninjauan Kembali (PK), kami terlebih dulu akan memohonkan fatwa MA. Persoalannya, ada beberapa kesalahan yang dianggap fatal dalam putusan tersebut. Kami berharap MA menerbitkan fatwanya terkait proses peradilan terhadap klien kami,” kata Eko saat dijumpai di kediamannya, Senin 15 November 2010.

Menurut Eko, beberapa kekeliruan fatal yang tercantum dalam putusan itu sangatlah merugikan kliennya. Oleh karenanya, kesalahan itu bisa berakibat cacat hukum dan putusan MA tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Bentuk kekeliruan itu antara lain, adanya kesalahan penulisan nama panitera yang membantu dalam rapat musyawarah majelis hakim tingkat Kasasi.

“Dalam salinan putusan tertulis nama Rahayuningsih tertanda Panitera Pengganti, akan tetapi pada halaman yang sama pula tertulis nama Panitera Pengganti adalah Mulyadi SH. Berdasarkan kesalahan ini, maka sesuai pasal 197 (1) dan (2) KUHAP putusan MA tersebut harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, kesalahan maupun kekeliruan dalam putusan tersebut membuktikan adanya kelalaian dan ketidakcermatan dalam tertib acara di tingkat pemeriksaan Kasasi, sehingga putusan tersebut tidak memilki kekuatan hukum yang sah. Eko juga mengungkapkan adanya sejumlah kesalahan lain, diantaranya, pada halaman pertama putusan Kasasi itu tidak mencantumkan riwayat lengkap penahanan terdakwa Machfud sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terdakwa masih berada dalam tahanan saat Kasasi sedang berproses.

Padahal, lanjut Eko, pada saat permohonan Kasasi itu diajukan ke MA oleh JPU, status terdakwa dalam keadaan bebas atas putusan PN Pemalang No 63/Pid B/2009/PN PML tertanggal 24 Juni 2009. Pengajuan Kasasi dengan dasar putusan bebas tidak murni, harus didukung dengan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut.

“Pada putusan MA itu juga tidak mencantumkan adanya perintah agar terdakwa segera berada di dalam tahanan. Hal ini jelas sangat menimbulkan kerancuan atau ketidak pastian hukum dalam pelaksanakan putusan oleh Jaksa selaku eksekutor yang memahami dengan jelas, bahwa terdakwa telah divonis bebas dalam proses peradilan di PN Pemalang,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, jika putusan MA tersebut dicermati dengan seksama, nampak jelas dan nyata bahwa majelis hakim tingkat Kasasi hanya mengadopsi mentah-mentah atau mengcopy paste beberapa kalimat dari permohonan Kasasi yang dibuat oleh JPU, khususnya halaman 57 alinea kedua pada bentuk kesalahan penulisan nama terdakwa yang sama persis.

Hal lain yang menjadi alasan terpidana Machfud mengajukan permohonan Fatwa MA yaitu, berkaitan dengan dalil hukum yang digunakan Jaksa dalam mengajukan permohonan Kasasi atas putusan bebas, adalah selalu sama yaitu mengacu pada putusan Menteri Kehakiman  Ri Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tertanggal 10 Desember 1983 tentang pedoman pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP), yang mana di dalam butir ke -19 menerangkan, terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan Kasasi. Hal tersebut didasarkan yurisprudensi.

“Intinya, TPP KUHAP itu menegaskan perlunya yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan Kasasi terhadap putusan bebas. Hakekatnya, putusan bebas baik murni atau tidak murni mengandung arti tidak serta merta menghukum terdakwa karena putusan beas merupakan anugerah bagi terdakwa yang ditempuhnya melalui pertimbangan –pertimbangan yang sulit berdasarkan fakta persidangan. Jika setiap kali terjadi putusan bebas lalu dapat dipatahkan oleh Kasasi dengan menyatakan menghukum kembali, saya khawatir akan terjadi sindrome di kalangan majelis hakim tingkat PN yang timbul, takut memvonis bebas terdakwa dalam suatu perkara,” tandas Eko.